

Kapal Pembawa Minyak Yang Ditahan Bakamla Ternyata Hanya Tak Ada SIB
ENERGI July 17, 2019 Editor SitusEnergi 0

Jakarta,situsenergy.com
Hari Minggu 14 Juli 2019 , sekitar pukul 13oo , pihak Bakamla menahan 2 kapal SPOB milik 2 perusahaan yang berbeda yang membawa minyak jenis Bio Solar.
Pihak Bakamla menahan kapal yang salah satunya bernama Blue Star ketika sedang mengisi (bunker) minyak ke satu kapal nelayan di wilayah perairan Muara Baru Jakarta Utara.
Kapal Blue Star yang telah menyelesaikan pengisian minyak bio solar ke kapal nelayan tersebut , diperiksa dokumen nya dan diketahui bahwa kapal tersebut hanya tidak memiliki Surat Izin Berlayar sementara dokumen dokumen lain termasuk Loading Order atau bukti pembelian minyak dari Pertamina dimiliki oleh kapal tersebut.
Minyak Bio Solar yang dibawa kapal tersebut legal dan miliki LO dari Pertamina
SIB merupakan salah satu persyaratan adminstrasi yang harus dimiliki setiap kapal yang akan berlayar.
Menurut info, Kapal Blue star mengisi minyak dari terminal bbm pertamina kali kresek dan berjualan bio solar secara eceran ke kapal kapal nelayan yang ada di perairan wilayah muara baru jakarta utara.
Seharusnya kapal Blue Star wajib memiliki SIB dari Kali Kresek Priok ke Muara Baru.
Karena tak dilengkapi dengan SIB , Bakamla kemudian diserahkan ke pihak Lantamal 3 Tanjung priok.
Menurut info yang diperoleh , Selasa 16 Juli 2019, kapal Blue Star tersebut telah diserahkan kembali ke pihak pemilik setelah pemilik nya membuat pernyataan mengakui kesalahannya soal SIB dan untuk itu perusahaan pemilik kapal dikenai sanksi teguran sesuai ketentuan yang berlaku yang dikeluarkan oleh instasi pemberi SIB ebs)
No comments so far.
Be first to leave comment below.