Logo SitusEnergi
Jika Harga BBM Non PSO Tak Direstui Naik, Patra Niaga Bisa Berdarah Darah Jika Harga BBM Non PSO Tak Direstui Naik, Patra Niaga Bisa Berdarah Darah
Jakarta, Situsenergi.com Trend harga minyak dunia terus mengalami kenaikan, khususnya sejak pandemi Covid-19 menyerang pada awal 2020 lalu. Pembatasan aktifitas yang memicu penurunan permintaan, kemudian... Jika Harga BBM Non PSO Tak Direstui Naik, Patra Niaga Bisa Berdarah Darah

Jakarta, Situsenergi.com

Trend harga minyak dunia terus mengalami kenaikan, khususnya sejak pandemi Covid-19 menyerang pada awal 2020 lalu. Pembatasan aktifitas yang memicu penurunan permintaan, kemudian disikapi oleh negara-negara produsen minyak (OPEC) dengan melakukan pengetatan pasokan. Hal ini kemudian membuat trend harga minyak dunia terus mengalami peningkatan. 

Jika pada sekitaran Agustus 2020, harga minyak dunia masih berada di kisaran USD42-45 per barel, maka di 2021 ini, nilainya sudah melonjak sangat signifikan. Sebut saja harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ ICP) pada Juli 2021 rata-rata mencapai USD 72,17 per barel, naik USD 1,94 per barel dari USD 70,23 per barel pada Juni 2021.

Sementara itu, harga minyak mentah berjangka Brent, patokan internasional, pada Selasa (24/8/2021) pagi WIB tercatat melonjak USD3,57 atau 5,5 persen, menjadi USD68,75 per barel, setelah menyentuh level terendah sejak 21 Mei di USD64,60 selama sesi tersebut. 

Adapun patokan Amerika Serikat, minyak mentah berjangka West Texas Intermediate (WTI) untuk kontrak pengiriman Oktober pada waktu yang sama juga melejit USD3,50 atau 5,6 persen, menjadi menetap di USD65,64 per barel. 

BACA JUGA   Pemerintah Sumringah Industri Migas Tekan Barang Impor

Meski demikian, Pertamina Patra Niaga sebagai penyalur BBM di Indonesia, hingga saat ini belum juga menaikkan harga BBM yang dijual mereka. Padahal, sejak awal tahun 2021, penyalur BBM swasta seperti Shell, BP, Vivo, telah merevisi harga penjualan BBM mereka. 

Disisi lain, Presiden Jokowi telah menerbitkan aturan baru soal harga eceran hingga pendistribusian BBM. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Lagi-lagi, terbitnya aturan ini tidak serta merta membuat pemerintah merestui kenaikan harga BBM Pertamina. 

Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria menilai, seharusnya pemerintah tidak menahan kenaikan harga BBM Pertamina, sebab, jenis BBM seperti Pertalite, Pertamax Series bukanlah merupakan BBM Public Service Obligation (PSO). Jika koreksi harga tidak segera dilakukan, dikhawatirkan kerugian yang dialami Pertamina akan semakin tinggi. 

“BBM produk Pertamina Patra Niaga yakni Pertalite, Pertamax series adalah BBM non PSO yang harus nya harganya bisa dikoreksi naik atau turun berdasarkan harga minyak dunia. Ini sama hal nya dengan harga BBM non PSO Jenis HSD yang selama ini dijual ke Industri dan marines yang dijual Pertamina dan badan badan usaha niaga umum lainnya seperti AKR dan lain lain yang harganya dikoreksi setiap tanggal 1 dan 15 pada setiap bulan,” ujar Sofyano kepada Situsenergi.com, Selasa (24/8/2021). 

Tapi yang aneh, kata Sofyano, walau harga minyak dunia sudah lama naik namun harga BBM non PSO Pertamina Patra Niaga pada SPBU tak kunjung dinaikkan, padahal SPBU swasta sudah naik. 

“Jika Patra Niaga tak mengkoreksi harga jual BBM non PSO nya, maka Patra Niaga bisa berdarah darah dan ini bisa jadi beban berat apalagi penyediaan dan penjualan BBM sudah sepenuhnya jadi beban dan tanggung jawab Patra Niaga, bukan lagi PT Pertamina sejak Patra Niaga ditetapkan sebagai sub holding commersial dan trading,” pungkasnya. (SNU)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *