Logo SitusEnergi
IRESS : Revisi Permen ESDM 49 Tahun 2018 Merugikan Pelanggan Listrik IRESS : Revisi Permen ESDM 49 Tahun 2018 Merugikan Pelanggan Listrik
Jakarta, Situsenergi.com Revisi terhadap Permen ESDM No.49/2018 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, khususnya pada poin revisi tarif ekspor listrik dari 65 persen menjadi 100... IRESS : Revisi Permen ESDM 49 Tahun 2018 Merugikan Pelanggan Listrik

Jakarta, Situsenergi.com

Revisi terhadap Permen ESDM No.49/2018 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, khususnya pada poin revisi tarif ekspor listrik dari 65 persen menjadi 100 persen disebut cacat hukum karena tidak melibatkan seluruh stakeholders terkait. Hal itu melanggar UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS), Marwan Batubara dalam jurnal kajiannya mengenai beleid PLTS Atap, yang dipublikasikan pada Kamis (9/9/2021). 

Marwan mengatakan, revisi Permen ESDM itu harus ditolak karena akan merugikan pelanggan listrik, meningkatkan subsidi APBN dan menambah beban BUMN/PLN.

Merujuk pada siaran pers Kementerian ESDM (KESDM) No. 303.Pers/04/SJI/2021 pada 2 September 2021, disampaikan oleh Kementerian ESDM bahwa pemanfaatan listrik tenaga surya oleh masyarakat tidak boleh ditunda pada 2 September 2021, karena merujuk pada tuntutan green product, green economy, pengenaan carbon border tax dan transformasi menuju EBT yang semakin murah. 

Disebutkan pula tarif ekspor 100 persen tidak akan merugikan keuangan PLN, bahkan akan menghemat biaya bahan bakar gas PLN sebesar Rp 4,12 triliun per tahun, subsidi APBN turun Rp 0,23 triliun, dan dampak pasokan PLTS Atap terhadap over supply PLN disebut hanya 0,1 persen.

BACA JUGA   Blok Migas Baru Dilelang! Potensi 2,2 Miliar Barel, Siapa yang Tertarik?

Ada hal yang dilupakan Kementerian ESDM bahwa kebijakan itu tidak memperhitungkan kondisi energi dan kelistrikan nasional yang saat ini sudah sangat berlebihan. Kelebihan pasokan (reserve margin) listrik sistem Jawa-Bali sudah 60 persen dan sistem Sumatera 50 persen. 

“Karena itu, pemaksaan kehendak merubah tarif ekspor 100 persen di tengah reserve margin sangat tinggi dan pandemi Covid-19 ini perlu dipertanyakan motifnya,” tegas Marwan. 

Menurut Marwan, pernyataan KESDM yang menyebutkan kapasitas PLTS di Vietnam telah mencapai 16.504 MW, Malaysia sebesar 1.493 MW dan India sebesar 38.983 MW. Sementara di Indonesia, menurut rilis tersebut kapasitas 3600 MW “ditargetkan” baru akan dicapai pada 2025. Sehingga guna meningkatkan kapasitas PLTS perlu revisi kebijakan adalah pernyataan yang sesat. Sebab, peningkatan kapasitas PLTS di Vietnam, Malaysia dan India dicapai sebagai hasil kebijakan dan perencanaan yang telah disusun dan konsisten dijalankan dalam 5-6 tahun terakhir. 

“Sementara dalam kurun waktu yang sama Indonesia pun telah menetapkan PP No.79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), di mana bauran EBT adalah 23 persen. Namun praktiknya, dalam proyek 35.000 MW (mulai 2015) Indonesia justru membangun pembangkit listrik yang didominasi (95 persen) PLTU memakai bahan bakar batubara,” cetus Marwan.  

“Artinya, sejak semula pemerintah memang tidak konsisten menjalankan KEN, namun sekarang coba memaksakan kehendak melalui kebijakan PLTS Atap dan Perpres EBT,” tutur Marwan. 

BACA JUGA   Kabar Baik! Tarif Listrik Tak Naik, PLN Siap Jaga Pasokan

Menurut Marwan, kebijakan yang inkonsistensi itulah yang kemudian membuat tarif listrik saat ini tinggi. Skema Take Or Pay (TOP) yang diterapkan kepada PLN disaat pasokan listrik berlebih merupakan sebuah kesalahan. Ironi dan nestapa ini ternyata oleh KESDM ini menurut Marwan semakin diperparah dengan kebijakan revisi PLTS Atap, dengan tarif ekspor 100 persen yang tidak adil.

“Ini jelas merugikan konsumen non PLTS Atap, memberatkan subsidi APBN, merugikan BUMN dan patut diduga sarat kepentingan bisnis. Rakyat tentu sangat pantas menolak revisi tersebut,” tegas Marwan.

“IRESS kembali menuntut agar ketentuan tarif ekspor PLTS Atap 100 persen dalam rencana revisi Permen ESDM No.49/2018 dibatalkan,” pungkas Marwan. (SNU)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *