Logo SitusEnergi
Imbas Minyak Goreng Langka, DPR : Stop Ekspor Sawit Imbas Minyak Goreng Langka, DPR : Stop Ekspor Sawit
Jakarta, Situsenergi.com Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, MH Said Abdullah mendesak pemerintah untuk menghentikan ekspor kelapa sawit. Banggar menilai kebijakan domestic market obligation (DMO)... Imbas Minyak Goreng Langka, DPR : Stop Ekspor Sawit

Jakarta, Situsenergi.com

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, MH Said Abdullah mendesak pemerintah untuk menghentikan ekspor kelapa sawit. Banggar menilai kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) tidak efektif. Sementara minyak goreng langka di pasar.

Said menilai, kebijakan DMO dan DPO minyak sawit mentah maupun produk turunannya tidak mampu menciptakan stabilitas harga minyak goreng dan bahkan telah mengalami kenaikan harga yang tinggi serta kelangkaan produk di sejumlah daerah.

“Pemerintah harus menghentikan sementara ekspor kelapa sawit, setidaknya sebulan, agar ada kepatuhan sejumlah produsen besar untuk memenuhi kebutuhan sawit domestik,” tegas Said dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Senin (7/3/2022).

Dia menyebutkan, masyarakat telah berulang kali menghadapi persoalan serupa dari waktu ke waktu, seperti kelangkaan kedelai, beras, bawang putih, bawang merah, cabai merah dan bahkan kelangkaan stok batubara. “Terbaru, rakyat dibuat susah dengan kelangkaan stok minyak goreng di berbagai tempat,” imbuhnya.

Said menduga bahwa kelangkaan sejumlah produk pangan tersebut bukan hanya sebatas persoalan manajemen supply dan demand. “Besar kemungkinan ada motif mens rea (niat jahat) untuk mendapatkan berbagai keuntungan secara singkat dan mengabaikan berbagai pertimbangan strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

BACA JUGA   Komitmen RI Dalam Mendorong Transisi Energi

Dia mencontohkan, kasus penimbunan minyak goreng di Sumatera Utara memang sudah direspons pemerintah dengan memberikan subsidi, melakukan operasi pasar dan pemberlakuan kebijakan DMO untuk kelapa sawit yang menjadi bahan mentah minyak goreng sebesar 20 persen dari total ekspor.
Selain itu, lanjut dia, kebijakan DPO untuk mengatur harga CPO di dalam negeri. Pemerintah menerapkan harga tertinggi CPO sebesar Rp9.500 per kilogram atau dalam bentuk minyak Rp10.300 per kilogram. Di atas kertas, seharusnya dengan pengaturan yang dibuat oleh pemerintah itu bisa mengatasi kelangkaan minyak goreng.

Dia juga meminta agar pemerintah menguatkan peran dan fungsi Badan Urusan Logistik (Bulog) dan intervensi Bulog terhadap pasar perlu diperkuat, sehingga dapat menjadi stabilisator yang efektif dalam mengatasi berbagai hal menyangkut stok pangan.
Dalam rangka melakukan operasi pasar terkait penegakan hukum, ujar Said, pemerintah perlu melibatkan peran serta masyarakat. “Keterbatasan aparatur sangat menguntungkan para pihak yang berburu rente dan melakukan spekulasi. Sangat baik bila Kementerian Perdagangan memiliki kekuatan rakyat yang terorganisir berperan, serta aktif dalam pengawasan tata kelola pangan”.

BACA JUGA   Andalkan Sumber Energi EBT, ADM Perluas Pabrik Di Indonesia

Said menegaskan, Kementerian Perdagangan perlu mengumumkan secara terbuka kepada publik perusahaan perusahaan yang tidak mematuhi DMO dan DPO kelapa sawit, serta melakukan penegakan hukum atas pelanggaran tersebut. (DIN/rif)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *