Logo SitusEnergi
Hutang Beli BBM Non Subsidi Belum Dibayar Akhirnya Di PKPU kan Hutang Beli BBM Non Subsidi Belum Dibayar Akhirnya Di PKPU kan
Jakarta, Situsenergi.com Pengadilan Negeri Surabaya, telah memutus perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap termohon PT Meratus Line, berdasarkan putusan nomor perkara Nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.NIAGA.SBY.... Hutang Beli BBM Non Subsidi Belum Dibayar Akhirnya Di PKPU kan

Jakarta, Situsenergi.com

Pengadilan Negeri Surabaya, telah memutus perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap termohon PT Meratus Line, berdasarkan putusan nomor perkara Nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.NIAGA.SBY.

Terkait hal ini, kuasa hukum PT Bahana Line, Syaiful Ma’arif mengatakan, meskipun termohon PT Meratus Line tak memenuhi kewajiban pembayaran utang namun ia mengaku mematuhi dan menghormati putusan tersebut.

“Termohon PKPU tidak memenuhi kewajiban pembayarannya,” ujar Syaiful saat dihubungi Situsenergi.com via telepon genggamnya, Rabu (02/6/2022).

Menurut Syaiful, berdasarkan klausul perjanjian pihak termohon memiliki utang berupa jasa angkut dan jual beli BBM sebesar Rp 42,6 miliar.

“Dan seluruhnya telah jatuh tempo dan telah ditagih. Nilainya sebesar Rp 42,6 miliar,” tutur Syaiful.

Lebih jauh ia mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengirimkan tiga kali surat peringatan untuk segera melakukan pembayaran utang. Namun, hal tersebut tak ada jawaban sama sekali dari PT Meratus Line.

“Sebelum pengajuan PKPU, sudah bersurat agar utang-utangnya segera dilunasi, tapi tidak ada jawaban,” kata Syaiful.

Sebelumnya saat sidang yang berlangsung pada Rabu (27/4/2022), hakim Gunawan membacakan amar putusan KPPU yang menolak eksepsi termohon tentang kompetensi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

BACA JUGA   Jasa Marga Jamin Pasokan BBM Aman Saat Mudik Lebaran

Dalam pokok perkara tersebut, hakim mengabulkan permohonan PKPU sementara dari pemohon dan menetapkan termohon atau debitur (PT Meratus Line) selama 45 hari sejak putusan dibacakan. Pihak pemohon adalah PT Bahana Line.

“Menangguhkan biaya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang setelah penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir,” ujar hakim.

Sementara kuasa hukum PT Meratus Line, Yudha Prasetya membenarkan terkait putusan tersebut. Meski demikian, pihaknya belum bisa mengomentari lebih lanjut.

“Saat ini masih bisa belum bisa jawab semuanya, mungkin besok, lusa, atau Senin (6/5) kita akan jumpa pers untuk memberikan pernyataan,” kata Yudha.

PT Bahana Line selama ini merupakan agen nasional untuk BBM Industri dan Marine Pertamina. Sebelumnya, PT Meratus Line sudah tergolong lama membeli BBM Non Subsidi dari PT Bahana Lines dengan cara mengutang, namun saat ditagih oleh Bahana hingga di PKPU kan hutanya tersebut belum dibayar-bayar akhirnya oleh pihak PT Bahana hal ini “digugat”lewat PKPU.(SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *