Logo SitusEnergi
HPE Produk Tambang Periode Maret 2024 Mayoritas Turun, Ini Detailnya HPE Produk Tambang Periode Maret 2024 Mayoritas Turun, Ini Detailnya
Jakarta, situsenergi.com Dipicu oleh penurunan permintaan di pasar internasional, Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK (bea keluar) periode Maret 2024 mayoritas... HPE Produk Tambang Periode Maret 2024 Mayoritas Turun, Ini Detailnya

Jakarta, situsenergi.com

Dipicu oleh penurunan permintaan di pasar internasional, Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK (bea keluar) periode Maret 2024 mayoritas ikut turun.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso menjelaskan bahwa HPE produk tambang periode Maret 2024 lebih rendah dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Produk pertambangan yang mengalami penurunan harga yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata USD3.304,43/ WE atau turun sebesar 0,75 persen. Kemudian konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50% dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10%) dengan harga rata-rata USD58,81/ WE atau turun sebesar 3,81 persen.

“Selanjutnya konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata USD 634,17/ WE atau turun sebesar 4 persen,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (1/3/2024).

Sedangkan produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode Maret 2024 ini yaitu konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata USD868,81/ WE atau naik sebesar 3,19 Persen.

Penetapan harga ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 201 Tahun 2024 Tanggal 27 Februari 2024 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan BK.

“Mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar periode Maret 2024 mengalami penurunan harga jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, dan konsentrat seng. Sedangkan untuk konsentrat timbal pada periode ini mengalami kenaikan harga,” lanjut Budi.

Penetapan HPE produk pertambangan periode Maret 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/ usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.

BACA JUGA   Pasca Terbitnya PP No.96/2021, KESDM Lakukan Penataan Kegiatan Pertambangan

Kementerian ESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data berdasarkan harga yang diperoleh pada perkembangan dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

Selanjutnya, penetapan HPE dilakukan setelah adanya rapat koordinasi antar instansi terkait yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian. (DIN/SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *