Logo SitusEnergi
Hingga Oktober,  Pengalihan PI 10% 2 Blok Migas di Maluku Masuk Tahap Ketujuh Hingga Oktober,  Pengalihan PI 10% 2 Blok Migas di Maluku Masuk Tahap Ketujuh
Jakarta, situsenergi.com Direktur PT Maluku Energi Abadi (MEA), Musalam Latuconsina mengatakan bahwa hingga Oktober 2021 ini, pihaknya telah berhasil membawa proses pengalihan Participating Interest... Hingga Oktober,  Pengalihan PI 10% 2 Blok Migas di Maluku Masuk Tahap Ketujuh

Jakarta, situsenergi.com

Direktur PT Maluku Energi Abadi (MEA), Musalam Latuconsina mengatakan bahwa hingga Oktober 2021 ini, pihaknya telah berhasil membawa proses pengalihan Participating Interest (PI) 10% dua blok migas di Maluku untuk memasuki tahap ketujuh, yaitu Blok Seram Non Bula dan Blok Bula.

“Setelah pada 20 Agustus lalu Blok Seram Non Bula memasuki tahap ketujuh maka pada hari ini proses pengalihan PI 10% Blok Bula juga memasuki tahap yang sama,” kata Musalam disela-sela acara tersebut.

“Itu artinya sudah dekat, bahwa masyarakat Maluku akan dapat menikmati hasil migas dari kedua blok migas yang terletak di ujung timur Pulau Seram tersebut.” tambah Direktur BUMD Maluku itu.

Menurut Musalam, Sebelumnya PTMEA dan operator Blok Bula Kalrez Petroleum Ltd. berhasil mencapai kesepakatan dalam upaya pengalihan PI 10% blok yang sudah beroperasi sejak zaman kolonial Belanda itu.

“Kesepakatan dalam bentuk Berita Acara Pembukaan Data tersebut adalah pintu masuk bagi dimulainya tahap ketujuh, dimana PTMEA selama 180 hari ke depan akan melakukan uji tuntas atas seluruh data blok baik teknis maupun non teknis guna memastikan nilai ekonomis blok tersebut bagi masyarakat Maluku,” papar pria yang sebelumnya bekerja di Pertamina itu.

BACA JUGA   Pertamina Patra Niaga Regional JBB Salurkan Perdana Produk B35

Sementara General Manajer Kalrez, Dea Setia menyampaikan permintaan maaf atas keterlambatan realisasi tahap ketujuh tersebut. Menurutnya, hal itu disebabkan karena pihaknya baru pertama kali melakukan pengalihan PI ke pihak lain melalui sistem online.

“Namun sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia, Kalrez berkomitmen untuk mentaati seluruh aturan yang tertuang dalam ketentuan pengalihan PI 10%,” kata Dea.

Pada kesempatan yang sama, Syarifuddin Setiawan yang ditunjuk mewakili Dirjen Migas Kementerian ESDM sebagai saksi dalam acara tersebut menjelaskan bahwa sejak pertama kali Pemerintah Pusat mengarahkan agar seluruh jenis perijinan di ESDM harus terintegrasi dengan OSS (online single submission) mengakibatkan perijinan di ESDM yang seharusnya secara SOP selesai lima hari kerja akan terjadi sedikit delay karena harus mendapatkan pengesahan akhir di BKPM atau Kementerian Investasi.

“Pemerintah sangat mendukung kegiaatan ini, semoga dapat memperoleh hasil yang optimal bagi pemerintah daerah Maluku khususnya dan bagi sektor minyak dan gas bumi pada umumnya,” kata Syarifuddin.

Hal senada juga disampaikan Asisten Perdata dan TUN pada Kejaksaan Tinggi Maluku yang hadir mendampingi PTMEA, Lulus Mustofa. Ia berharap, proses uji tuntas ini dapat berjalan lancar dan segera membawa kemakmuran bagi masyarakat Maluku.

BACA JUGA   Banyak Temukan Cadangan Gas Baru, Pemerintah Sebut Mulai 2025 Indonesia Bisa Surplus Gas

“Semoga proses uji tuntas ini berjalan lancar dan segera membawa kemakmuran bagi masyarakat Maluku, khususnya bagi penduduk Seram Bagian Timur (SBT),” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pada medio November 2020 lalu, Gubernur Maluku Murad Ismail telah menunjuk BUMD PTMEA sebagai penerima dan/atau pengelola PI 10% untuk tiga wilayah kerja migas yaitu Bula, Seram Non Bula, dan Masela, dimana proses pengalihan ketiganya telah sampai tahap ketujuh uji tuntas atau due dilligence. (SL)

Keterangan Foto:
Musalam Latuconsina (Direktur MEA) dan Dea Setia (GM Kalrez) saat bertukar naskah Berita Acara Pembukaan Data Wilayah Kerja Bula didampingi oleh Lulus Mustofa selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejati Maluku dan Erick, Ph.D selaku Konsultan Pendamping.

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *