Logo SitusEnergi
Hilangkan Disparitas Harga, IESR Minta Kebijakan Harga DMO Ditinjau Ulang Hilangkan Disparitas Harga, IESR Minta Kebijakan Harga DMO Ditinjau Ulang
Jakarta, Situsenergi.com Institute for Essential Services Reform (IESR) meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan harga domestic market obligation (DMO) untukmenghilangkan disparitas dengan harga internasional. Hal... Hilangkan Disparitas Harga, IESR Minta Kebijakan Harga DMO Ditinjau Ulang

Jakarta, Situsenergi.com

Institute for Essential Services Reform (IESR) meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan harga domestic market obligation (DMO) untuk
menghilangkan disparitas dengan harga internasional. Hal ini penting agar pasokan batu bara dalam negeri bisa andal.

“Kebijakan DMO harus ditinjau ulang, karena disparitas harga pasar dengan DMO jauh sekali, tentu saja pengusaha tidak salah juga karena mereka mencari profit,” kata Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Senin (03/1/2021).

Menurutnya, disparitas harga antara PLN yang mengambil batu bara dengan harga 70 dolar AS per metrik ton terlalu tinggi dengan selisih harga internasional.

Untuk itu ia menyarankan pemerintah untuk menerapkan harga dinamis terkait harga domestik batu bara tersebut.

“DMO dibuat dinamis di bawah harga internasional tapi tidak tetap, konsekuensinya memang harga listrik PLN naik. Kalau harga naik, PLN akan dipaksa memakai energi terbarukan,” jelasnya.

Penekanan pentingnya penerapan energi terbarukan ditegaskan Fabby karena jaminan pasokan energi jangka panjang.

“Dalam 2-3 tahun ke depan pemerintah harus mencabut kebijakan DMO, harga listrik batu bara merefleksikan harga ekonomi sebenarnya,” tukasnya.

Fabby juga sependapat dengan kebijakan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM untuk mearang sementara ekspor batu bara terhitung sejak 1 sampai 31 Januari 2022.

BACA JUGA   Jokowi : Rakyat Harus Berani Ingatkan Pemimpin Kedepan Jangan Ekspor Bahan Mentah

“Ini terkait urgensi ketersediaan bahan baku batu bara untuk pasokan PLN agar tidak terjadi pemadaman listrik. Katena kalau dari energy security memang keputusan pemerintah (larangan ekspor batu bara) sesuatu yang urgent,” ujarnya.

Namun demikian, ia juga memaklumi protes dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) terkait kebijakan pelarangan ekspor batu bara tersebut karena terkesan terburu-buru dan tidak melibatkan pelaku usaha.

“Kebijakan tersebut menghantam semua pelaku bisnis batu bara di Indonesia. Padahal banyak pelaku usaha di sektor tersebut yang mematuhi kebijakan DMO,” pungkasnya.(ERT/RIF)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *