Logo SitusEnergi
Hanya Kekosongan Sementara, Pengamat: Terlalu Berlebihan Gunakan Kata “Langka” Hanya Kekosongan Sementara, Pengamat: Terlalu Berlebihan Gunakan Kata “Langka”
Jakarta, Situsenergi.com Dalam beberapa waktu terakhir ini ramai diberitakan terkait “langkanya” elpiji 3 kg di sejumlah daerah. Daerah-daerah yang diberitakan bermasalah dengan ketersediaan LPG... Hanya Kekosongan Sementara, Pengamat: Terlalu Berlebihan Gunakan Kata “Langka”

Jakarta, Situsenergi.com

Dalam beberapa waktu terakhir ini ramai diberitakan terkait “langkanya” elpiji 3 kg di sejumlah daerah. Daerah-daerah yang diberitakan bermasalah dengan ketersediaan LPG bersubsidi tersebut diantaranya seperti di Malang, Kediri, Banyuwangi, serta beberapa daerah di Medan dan Sulselbar.

Namun Pengamat Kebijakan Energi, Sofyano Zakaria menyoroti kata atau Istilah “Langka” yang telah lama disukai sebagai kata yang dipergunakan dalam pemberitaan terkait Elpiji atau BBM.

“Padahal “langka” Elpiji atau BBM yang terjadi di negeri ini pada umumnya dialami hanya dalam hitungan hari saja dan tidak sampai seminggu apalagi berminggu-minggu dan ini lebih bersifat “Kekosongan Sementara” saja,” kata Sofyano di Jakarta, Sabtu (29/7).

“Jika terjadi kelangkaan dalam arti yang sesungguhnya, pasti para wakil rakyat baik di daerah maupun wakil rakyat di senayan akan bereaksi keras karena Elpiji atau BBM menyangkut hajat hidup orang banyak termasuk konstituen mereka,” sambungnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan bahwa pada dasarnya dalam satu kabupaten paling tidak terdapat 4-5 unit SPBE yang juga juga berfungsi sebagai depo penampungan elpiji, sekitar 20 agen elpiji dan setidaknya ada 2000an pangkalan elpiji 3kg.

“Yang jadi pertanyaan, apakah semua SPBE itu tidak ada persediaan atau stock LPG nya? Apakah semua agen LPG 3kg juga tidak punya persediaan tabung/elpiji 3kg sama sekali? Atau apakah seluruh pangkalan elpiji juga tidak punya persediaan LPG? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini pasti akan muncul di masyarakat,” kata Sofyano.

Sebagai contoh, lanjut dia, pangkalan elpiji yang mengalami Kekosongan Sesaat di Medan hanya 14 pangkalan dari 3.675 pangkalan yang ada. Artinya presentasenya hanya 0,4 persen dari total pangkalan yang ada. Sementara di Kediri hanya 16 Pangkalan yang kosong dari 2754 pangkalan yang ada.

BACA JUGA   Hahaha, Negara Penyeru EBT Kembali Ke Batubara, Reforminer: Tidak Konsisten!

“Hal yang sama juga terjadi di Malang di mana dari 1.742 pangkalan yang ada hanya ada 12 pangkalan yang Kosong Sesaat. Di Sulselbar hanya 5 pangkalan yang kosong dari 1094 pangkalan yang ada, ini presentasenya adalah 0,5 persen dari total pangkalan yang ada. Kekosongan pangkalan adalah karena menunggu pengiriman elpiji dari agennya,” paparnya

Pria yang juga dikenal sebagai Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) ini sangat yakin dan menurut dia hal itu dapat dibuktikan.

“Bisa dibuktikan bahwa tidak semua Desa atau Kecamatan yang ada di suatu Kabupaten yang diberitakan langka tersebut mengalami kekosongan LPG 3Kg.
Coba peta-kan kekosongan elpiji subsidi terjadinya dimana saja, dan tarik presentasenya dibanding dengan jumlah SPBE-agen-pangkalan yang ada di daerah tersebut, tukasnya.

Menurut Sofyano, untuk membuktikan kebenaran dari info “langka” tersebut, perlu dilakukan operasi pasar LPG 3Kg. Coba saja lakukan uji pasar dengan menggelar operasi pasar LPG 3Kg.

“Nanti bisa dilihat hasilnya apakah LPG operasi pasar tersebut dalam sekejap habis diserbu pembeli dan berapa lama (Hari?Minggu?) penyerbuan itu akan terus terjadi,” cetusnya.

Terkait pengawasan dan pembinaan terhadap penyaluran dan lembaga penyalur elpiji subsidi di daerah, menurut Sofyano, pada dasarnya merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana ditetapkan dan diatur dalam Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 05 Tahun 2011.

“Tapi sayangnya ada pihak Pemda yang sepertinya “kurang” memahami dan nyaris tidak melaksanakan amanat Peraturan Bersama terkait pembinaan dan pengawasan dan hanya terlihat berperan dalam penentuan HET lpg 3kg didaerah nya,” kata Sofyano menyayangkan.

“Menurut saya, sudah saatnya Presiden segera merevisi Perpres nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG 3Kg dengan secara tegas, jelas dan rinci menetapkan siapa yang berhak atas LPG 3Kg dan apa sanksi hukum jika ketentuan tersebut dilanggar,” pungkasnya.(SL)

BACA JUGA   Gangguan Pasokan Bikin Harga Minyak Melambung Hingga 2 Persen

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *