Logo SitusEnergi
Gugatan PHI Tak Diterima- SP PLN Ancam Mogok Kerja Gugatan PHI Tak Diterima- SP PLN Ancam Mogok Kerja
Jakarta, situsenergy.com Ketua Umum SP PLN Ir. Jumadis Abda MM, MEng menegaskan akan mengumumkam mogok kerja untuk satu bulan ke depan selama satu minggu.... Gugatan PHI Tak Diterima- SP PLN Ancam Mogok Kerja

Jakarta, situsenergy.com

Ketua Umum SP PLN Ir. Jumadis Abda MM, MEng menegaskan akan mengumumkam mogok kerja untuk satu bulan ke depan selama satu minggu.

Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka untuk menyelamatkan PLN sebagai salah satu buntut tidak diterimanya gugatan PHI SP PLN di Pengadilan Hubungan Industrial PN Jakarta Pusat, Senin

“Kita terpaksa mengambil opsi yang sesuai UU ini yakni menggunakan hak mogok kerja. Apalagi seluruh saluran terkait yang sudah ditempuh oleh SP PLN dalam menjaga dan melindungi PLN, termasuk melalui proses hukum macet,” kata Jumadis dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Justeru anehnya, kata dia, alasan eksistensi SP PLN yang dipersoalkan yang memiliki anggota di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke mencapai 35.000 anggota.

“Kondisi PLN saat ini perlu segera diselamatkan setelah beberapa kasus yang terjadi di PLN. Ditambah lagi kondisi keuangan dan kerugian yang didera PLN sampai TW 3 2018 ini PLN telah mengalami kerugian Rp. 18,5 T, kecuali ada tangan-tangan ‘ghaib’ yang berusaha menutupnya sehingga seolah-olah kinerja lebih baik diakhir tahun,” paparnya.

BACA JUGA   Kepmen Dilanggar, Menteri ESDM Tak Bergigi

Menurut dia, kasus terbesar saat ini adalah korupsi pembangunan pembangkit program 35.000 MW, kongkalingkong PLTU Riau 1 yang saat ini tengah ditangani KPK. “Kami menduga modus pengadaan pembangkit swasta yang lain juga beraroma sama melalui proses yang tidak wajar itu”. “KPK jangan hanya berhenti di PLTU Riau 1. Kasihan PLN hanya dijadikan sapi perah dan bancakan untuk segelintir orang dan asing,  tukasnya.

Menurut dia, kongkalingkong seperti ini pasti akan menambah beban PLN dan pada akhirnya akan dibebankan kepada rakyat dengan menaikan tarif listrik atau menambah subsidi.

“Di internal PLN juga terjadi upaya pelemahan-pelemahan yang di buat oleh Direksi PLN. Aturan-aturan yang dibuat berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama juga banyak dilanggar, juga peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak diikuti. Ini berdampak pada motivasi  dan penurunan produktivitas kerja,” papar Ikhsan.

“Oleh sebab itu bila pemerintah tidak segera mensikapi apa yang sekarang terjadi di PLN maka SP PLN untuk satu bulan ke depan akan menggunakan hak mogoknya sesuai UU yakni melakukan mogok kerja selama satu minggu,” tutupnya.

BACA JUGA   Anak Usaha BRMS Uji Coba Fasilitas Baru Di Palu

Sebelumnnya, Jumadis menegaskan bahwa putusan sidang PHI yang belum menerima gugatan para karyawan PLN tidak menyurutkan perjuangan mereka.

“Perjuangan ini harus kami lakukan demi mempertahankan hak-hak karyawan dan agar produktivitas kerja karyawan tidak turun. Sehingga kinerja PLN juga lebih baik,” tegasnya.

“Serikat Pekerja PLN akan terus menjaga dan melindungi perusahaan milik negara ini dari tangan-tangan yang ingin memperlemah PLN dari dalam,” tambah dia.

Sementara putusan sidang PHI terkait aturan yang dibuat Direksi PLN yang tidak sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan perundang-undangan yang berlaku tersebut belum berpihak kepada karyawan “Putusan hakim belum berpihak kepada kita. Hakim memutuskan belum menerima gugatan kita,” kata kuasa hukum SP PLN Randi Rubiantoro SH.

“Dengan novum baru putusan sela PN Jakarta Selatan, bahwa masalah legalitas tidak ada masalah maka kami berencana akan melakukan upaya hukum selanjutnya yakni melalui kasasi atau PK ke MA sampai mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” lanjutnya.(adi)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *