Logo SitusEnergi
FSPPB Desak Pemerintah “Paksa” Seluruh Penyalur BBM Ikut Andil di Program BBM Satu Harga FSPPB Desak Pemerintah “Paksa” Seluruh Penyalur BBM Ikut Andil di Program BBM Satu Harga
Jakarta, Sirusenergy.com Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendesak Pemerintah untuk mewajibkan seluruh badan usaha penyalur BBM bersubsidi ikut serta dalam program penyaluran BBM... FSPPB Desak Pemerintah “Paksa” Seluruh Penyalur BBM Ikut Andil di Program BBM Satu Harga

Jakarta, Sirusenergy.com

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendesak Pemerintah untuk mewajibkan seluruh badan usaha penyalur BBM bersubsidi ikut serta dalam program penyaluran BBM satu harga ke daerah-daerah terpencil seperti halnya Pertamina yang tahun ini sudah menyalurkan BBM satu harga ke 18 kota atau Kabupaten terpencil di seluruh Indonesia.

Presiden FSPPB, Noviandri mengatakan, penyaluran BBM satu harga itu sendiri bagi Pertamina dianggap sangat membebani keuangan perusahaan. Tercatat untuk penugasan di 2017 ini kepada 18 Kabupaten/Kota, kas Pertamina yang dikeluarkan untuk distribusi ke wilayah-wilayah terpencil itu mencapai Rp1 triliun.

Sementara proyeksi untuk 2018, dimana  penugasan diperbanyak ke 48 Kabupaten/Kota, prediksi tambahan biaya distribusi diyakini mencapai Rp11 triliun dan 2019 penugasan diperbanyak kembali ke 150 Kabupaten/Kota dengan tambahan biaya distribusi diperkirakan mencapai Rp19 triliun.

“Kami melihat kondisi tersebut bukan sesuatu yang fair, karena Pertamina juga diwajibkan untuk meningkatkan investasi. Tentunya hal ini juga harus diberlakukan kepada perusahaan-perusahaan swasta,” ujar Noviandri di Jakarta, Rabu (18/10).

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memang telah menyatakan niatnya untuk mewajibkan perusahaan swasta nasional maupun perusahaan asing untuk menjual BBM dengan harga seragam di seluruh Indonesia. Hal ini menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo agar masyarakat di luar Jawa, seperti Papua, menikmati harga BBM yang sama.

BACA JUGA   Nelayan Kecil Kota Balikpapan Terima Paket Konversi LPG

Menteri ESDM Ignasius Jonan ketika itu menyatakan akan menyusun peraturan menteri tentang mekanisme pelaksanaan “BBM Satu Harga”. Aturan ini nantinya tidak hanya berlaku untuk PT Pertamina (Persero), tapi berlaku untuk semua, termasuk Total, Shell, AKR Corporindo Tbk, dan Petronas.

Pemerintah sendiri ketika itu mengaku masih membahas dua opsi pelaksanaan aturan tersebut. Pertama, kewajiban membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah yang harga BBM lebih tinggi dibandingkan di Pulau Jawa, misalnya di daerah terpencil atau tidak padat pemukiman.

Pertimbangannya, jika pembangunan SPBU dilakukan secara merata maka tidak ada ketimpangan pasokan BBM yang umumnya lebih besar terserap di Jawa. Alhasil, perusahaan penyalur BBM ini lebih senang membangun SPBU di Jawa atau daerah yang padat konsumsinya.

Opsi kedua, mewajibkan setiap perusahaan penyalur BBM melakukan subsidi silang sehingga memenuhi kebijakan BBM Satu Harga. Targetnya, implementasi program itu bisa terlaksana di seluruh Indonesia tahun depan.

Namun demikian, kebijakan itu hingga kini belum juga terealisasi meski dari lain Program BBM satu harga itu sudah mulai dilakukan oleh Pertamina sebagai agen Pemerintah. Jangankan swasta ikut serta di program BBM satu harga, bahkan regulasinya terhadap swasta pun hingga kini disebut oleh Noviandri belum jelas.

BACA JUGA   Pemerintah Umumkan Penawaran WK Migas 2018

“Nah, kalau swasta tidak mau menjalankan kewajiban tersebut, kita kembalikan ke pemerintah, dan pemerintah harus mencabut hak penyaluran BBM swasta. Kalau itu tak terjadi juga, ini berarti bukti nyata bahwa Pertamina sedang dihancurkan, bukan lagi oleh kompetitor, tapi juga oleh pemerintah sendiri. Pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat,” pungkasnya. (SNU)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *