Logo SitusEnergi
FSPPB: BPK dan KPK Harus Audit Bongkar Pasang Direksi Pertamina FSPPB: BPK dan KPK Harus Audit Bongkar Pasang Direksi Pertamina
Jakarta, situsenergy.com Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) khususnya komisi VI untuk segera memanggil Menteri BUMN, Rini... FSPPB: BPK dan KPK Harus Audit Bongkar Pasang Direksi Pertamina

Jakarta, situsenergy.com

Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) khususnya komisi VI untuk segera memanggil Menteri BUMN, Rini Sumarno guna mempertanyakan urgensi dibentuknya organisasi termasuk perubahan nomenklatur.

“Peran DPR Komisi VI untuk memanggil Rini harus dilakukan dalam waktu dekat agar semua ini terang benderang,” tukas Presiden FSPPB, Novriandri kepada sejumlah wartawan di kantornya, Rabu (14/2/2018).

Menurutnya, kebijakan bongkar pasang direksi di tubuh PT Pertamina (Persero) yang dilakukan Selasa sore oleh Kementrian BUMN selaku pemegang saham mayoritas di perusahaan pelat merah tersebut dianggap kebijakan yang tidak tepat.

Pasalnya, kata dia, penambahan dua jabatan baru direksi Pertamina yakni Direktur Pemasaran Retail dan Direktur Logistik, Suplay Chain dan Infrastruktur, diyakini akan menimbulkan inefisiensi karena dua jabatan baru tersebut hanya bersifat supporting secara operasional.

“Dengan penambahan satu direktorat saja di tubuh Pertamina, biaya yang harus dikeluarkan mencapai US$ 1 juta per tahunnya. Angka tersebut belum menghitung besaran gaji yang harus dibayarkan kepada direksi hingga kewajiban perusahaan membayar perpajakan,” tegasnya.

“Kami sangat menyesalkan kebijakan Kementrian BUMN yang melakukan bongkar pasang jabatan direksi Pertamina, karena diduga dilakukan tanpa perhitungan yang matang,” tambahnya.

BACA JUGA   Lebaran, Puncak Konsumsi LPG d Jatim Naik 21 Persen

Terkait hal tersebut, Novriandi mendesak kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengaudit kebijakan Kementrian BUMN yang tertuang di dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor 39/MBU/02/2018 tentang pemberhentian, perubahan nomeklatur dan pengalihan tugas anggota direksi Pertamina.

“Kami melihat bahwa kondisi seperti ini bisa menimbulkan biaya yang sanga besar, untuk itu kami mendorong BPK maupun KPK sesuai kapasitasnya untuk melakukan audit baik itu ke pertamina maupun kementrian BUMN,” lanjut Novriandi.(AY)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *