Logo SitusEnergi
PNBP Minerba 2017 Tembus Rp 40,6 Triliun PNBP Minerba 2017 Tembus Rp 40,6 Triliun
Jakarta, situsenergy.com Pada  2017 menjadi salah satu tahun penting perjalanan subsektor Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Lahirnya Peraturan... PNBP Minerba 2017 Tembus Rp 40,6 Triliun

Jakarta, situsenergy.com

Pada  2017 menjadi salah satu tahun penting perjalanan subsektor Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara beserta turunannya menunjukkan langkah pasti pemerintah dalam mengawal kebijakan hilirisasi minerba, divestasi 51 persen dan penataan kembali Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai penegasan kembali pemanfaatan sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Landmark poin penting dari PP (Nomor) 1 tahun 2017 adalah terkait hilirisasi mineral, divestasi dan IUPK. Dari tahun ke tahun beberapa kali diterbitkan regulasi untuk hilirisasi. Selain meningkatkan pendapatan negara, hilirisasi juga mendorong peningkatkan lapangan kerja dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Direktur Jenderal Minerba, Bambang Gatot Ariyono, Kamis (11/1/2018) saat memaparkan capaian Subsektor Minerba tahun 2017 dan Outlook 2018 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

Ia melanjutkan, PP tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya beberapa Peraturan Menteri (Permen) yang mendukung kepastian usaha guna mendorong akslerasi yang dibarengi dengan upaya kontrol dan insentif yang diberikan Pemerintah. “Bahkan di tahun 2017, Harga Mineral Acuan (untuk 20 jenis mineral logam) ditetapkan sebagai variable penentuan HPM (Harga Patokan Mineral) melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 44 Tahun 2017,” ujar Bambang.

BACA JUGA   Ramadhan Penuh Berkah, Pertamina Santuni 13.776 Anak Yatim

Terkait Revisi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, Bambang berharap dapat diselesaikan tahun ini. “Revisi UU 4 diharapkan dapat diselesaikan tahun ini. Kita juga akan mengevaluasi beberapa Permen yang dapat disederhanakan ke dalam satu Permen saja,” lanjutnya.

Beberapa torehan positif lain juga dicatatkan subsektor Minerba yang meliputi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melebihi target APBNP 2017, capaian amandemen Kontrak PKP2B, penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Clear and Clean (CnC), reklamasi lahan bekas tambang, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) hingga kemajuan perundingan Pemerintah dengan Freeport.

Pada 2017 Sektor Minerba mencatatkan PNBP sebesar Rp 40,6 triliun atau 1725% dari target APBNP 2017 (Rp 32,7 triliun) dan mengalami kenaikan 48,3% dari PNBP tahun 2016 (Rp 27,2 triliun). Adapun komposisi penerimaan minerba terdiri dari royalti Rp 23,2 triliun, iuran tetap Rp 0,5 triliun dan penjualan hasil tambang sebesar Rp 16,9 triliun.

Terkait amandemen kontrak, baik itu Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) maupun Kontrak Karya (KK), Bambang mengakui bahwa penyesuaian ini dalam perjalanannya tidak mudah dan membutuhkan effort tersendiri, terutama pada KK, isu divestasi dan penerimaan negara masih menjadi kendala. “Hingga 2018 awal, (amandemen) PKP2B selesai 50 menyisakan 18 yang akan diusahakan selesai Januari ini. Jadwal waktu sedikit mundur, tinggal beberapa, sisanya dari 18 perusahaan tersebut akan segera ditandatangani,” ungkapnya. (Fyan)

BACA JUGA   Pangkalan Elpiji di Palu Menjual di Atas HET

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *