Logo SitusEnergi
Duh, Belum Juga Menikmati Harga Gas Industri Sudah Naik Duh, Belum Juga Menikmati Harga Gas Industri Sudah Naik
Jakarta, Situsenergi.com Kebijakan harga gas sebesar USD6 per MMBTU untuk tujuh sektor industri yang ditetapkan pemerintah ternyata hingga saat ini tidak berjalan mulus. Sebab... Duh, Belum Juga Menikmati Harga Gas Industri Sudah Naik

Jakarta, Situsenergi.com

Kebijakan harga gas sebesar USD6 per MMBTU untuk tujuh sektor industri yang ditetapkan pemerintah ternyata hingga saat ini tidak berjalan mulus. Sebab tidak semua industri yang masuk dalam kategori tujuh sektor ini menikmati harga gas industri yang murah.

Achmad Widjaja (AW), Pemerhati Kebijakan Pemerintah mengatakan di tengah belum meratanya penerina harga gas industri murah, kini pemerintah justru mengubah kebijakan lagi dengan menaikkan harga gas industri.

Penyesuaian harga gas ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 91.K/MG/01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Hal ini menjadikan banyak sektor industri yang masuk dalam kategori semakin jauh untuk mendapatkan keringanan harga.

“Sekarang kita ambil saja industri baja saja, industri baja itu nggak semua menikmati (harga gas murah), hanya Krakatau Steel (KRAS) saja yang dapat dan swasta nggak dapat. Industri keramik lebih banyak lagi yang nggak dapat,” ujar AW di Jakarta, Rabu (21/6/2023).

AW yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Tetap (Komtap) Asosiasi Industri & Himpunan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini mengaku belum melihat ketegasan dan komitmen pemerintah untuk benar-benar membantu sektor industri tumbuh lebih masif. Padahal gas merupakah komponen utama yang paling banyak menelan biaya produksi.

BACA JUGA   PGN Pikul Beban Akibat Serapan Gas Industri Belum Optimal

Dia mempertanyakan esensi dari perubahan tarif atau harga gas industri karena tidak semua industri yang masuk dalam tujuh kelompok ini mendapatkannya. Padahal semuanya merupakan konsumen dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN.

Artinya secara data, nama-nama perusahaan yang mendapatkan suplai dari PGN ini tercatat dengan baik dan tidak mungkin PGN tidak mengetahui basis sektor konsumennya. Sehingga ketika kebijakan harga gas murah diberikan ke perusahaan tertentu saja, akan berdampak pada sentimen negatif terhadap komitmen pemerintah.

“Tujuh sektor itu semuanya pelanggan PGN, harusnya mereka ada datanya, nggak mungkin nggak ada. Jadi kenapa nggak satu dibuat satu harga satu kebijakan satu perintah, kan harusnya beres,” ulasnya.

Selain soal kepastian harga gas, dunia usaha juga menanti kepastian soal pasokan atau ketersediaan gas. Dua hal berupa harga dan kepastian pasokan menjadi kunci utama bagi dunia usaha tetap bertahan.

Meski banyak sektor industri yang seharusnya masuk dalam ketegori penerima harga gas murah namun belum mendapatkannya hingga saat ini, mereka tetap berproduksi karena adanya komitmen kepastian pasokan. Oleh sebab itu mereka tetap bertahan walaupun sebenarnya sangat menanti uluran bantuan pemerintah untuk mendapat harga yang lebih miring.

BACA JUGA   OPEC Belum Sepakati Soal Output, Harga Minyak Terjun Bebas
Kardaya Warnika: Reformasi Subsidi BBM Harus Utamakan Stok

“Industri tidak semata – mata happy dengan harga (gas) USD6 per MMBTU, tapi ada nggak kepastian pasokannya. Mau berapapun yang penting ketersediaan dan keberlanjutan,” pungkas AW. (DIN/SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *