Logo SitusEnergi
DMO CPO Sebesar 30% Diberlakukan Esok Hari DMO CPO Sebesar 30% Diberlakukan Esok Hari
Jakarta, Situsenergi.com Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengumumkan, kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/ DMO) akan dinaikkan menjadi 30% dari saat ini... DMO CPO Sebesar 30% Diberlakukan Esok Hari

Jakarta, Situsenergi.com

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengumumkan, kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/ DMO) akan dinaikkan menjadi 30% dari saat ini 20% dari volume ekspor. Regulasi baru ini akan diberlakukan mulai besok, Kamis (10/3).

“Kita akan tetapkan hari ini dan berlaku besok. Semua yang akan ekspor mesti menyerahkan domestic market obligation 30%,” kata Lutfi dalam Konferensi Pers Kebijakan Minyak Goreng, secara virtual, Rabu (9/3).

Lutfi menjelaskan kebijakan baru ini diterapkan karena distribusi bahan baku untuk industri minyak goreng hingga saat ini masih belum normal. “Masih terjadi banyak kekurangan di pasar. Distribusi belum sempurna. Oleh sebab itu kita memastikan supaya industri minyak goreng dapat stok cukup agar keadaan normal ini dapat segera tercapai,” ujar Lutfi.

Lutfi menegaskan kebijakan DMO CPO ini akan terus diberlakukan hingga keadaan kembali normal. Lutfi memaparkan, sejak 14 Februari hingga 8 Maret 2022 tercatat ekspor CPO dan turunannya mencapai 2.771.294 ton. Dengan 126 PE yang diterbitkan kepada 54 eksportir.

“Dengan demikian DMO yang kita kumpulkan 20,7% berjumlah 573.890 ton. Total DMO terdistribusi 415.787 ton dalam bentuk minyak goreng curah dan kemasan ke pasar. Ini melebihi perkiraan kebutuhan konsumsi sebulan yang mencapai 327.321 ton. Ini yang saya sebut minyak melimpah,” tutup Lutfi. (DIN/RIF)

BACA JUGA   Dukung Samarinda Jadi Kota Cerdas, Pertamina Resmikan Program Pojok Baca

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *