Logo SitusEnergi
Tak Perlu Bentuk BLU, Anggota DPR: Perketat Saja DMO Batubara Tak Perlu Bentuk BLU, Anggota DPR: Perketat Saja DMO Batubara
Jakarta, Situsenergi.com Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk batubara yang ada sekarang ini masih sangat menjamin alokasi dan harga untuk kebutuhan ketahanan energi nasional... Tak Perlu Bentuk BLU, Anggota DPR: Perketat Saja DMO Batubara

Jakarta, Situsenergi.com

Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk batubara yang ada sekarang ini masih sangat menjamin alokasi dan harga untuk kebutuhan ketahanan energi nasional daripada berwacana membentuk Badan Layanan Umum (BLU) batubara.

Demikian dikatakan Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Kamis (20/1/2021).

“Pemerintah sebaiknya lebih memperketat pelaksanaan kebijakan DMO untuk batubara daripada berwacana membentuk BLU batubara. Karena konsep DMO sudah tepat, yang perlu ditingkatkan adalah aspek pengawasan dan sanksi bagi pengusaha tambang yang membandel,” kata Mulyanto.

Menurutnya, kebijakan DMO yang ada saat ini sudah sesuai dengan konstitusi dan UU, tinggal diperbaiki implementasinya saja dan dievaluasi secara berkala.

‘Pemerintah harus bekerja keras untuk melaksanakan amanat kebijakan DMO ini,” ucapnya.

Kebijakan DMO tercantum dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020, di pasal 5 ayat 1 & 2 yang berbunyi di ayat 1 bahwa “Untuk kepentingan nasional, Pemerintah Pusat setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan kebijakan nasional pengutamaan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri.”

Sedangkan ayat 2 adalah “Untuk melaksanakan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, Penjualan, dan harga Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara.”

BACA JUGA   Indo Tambangraya Targetkan Produksi Batubara Sebesar 16,9 Juta Ton

Ia berpendapat, wacana pembentukan BLU secara tidak langsung telah menyalahi amanat UU No. 3 tahun 2020 tentang Minerba yang memiliki paradigma mengutamakan batubara untuk kebutuhan dalam negeri.

Sementara paradigma BLU memandang batubara sebagai komoditas yang diperdagangkan secara bebas, termasuk ke luar negeri, serta apabila perusahaan negara membutuhkannya, maka harus membeli dengan harga pasar.

“Karena itu wacana pembentukan BLU ini tidak tepat. Ini tidak sesuai dengan paradigma UU Minerba dan upaya menjaga kedaulatan energi nasional,” ujarnya seraya mengingatkan agar PLN perlu melakukan kontrak jangka panjang dan membeli langsung dari produsen.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan suplai batubara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) kian membaik dari hari ke hari.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjamin bahwa masalah kekurangan batubara yang sempat menyeruak sejak Agustus 2021 sampai awal Januari 2022 tidak akan terulang kembali.

“Saat ini, hari operasi (HOP) sudah getting much better (menjadi jauh lebih baik) dan dengan sendirinya ancaman atau kekhawatiran kita terhadap mati lampu atau pemadaman bergilir itu bisa dikatakan tidak terulangi,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Rabu (19/1).

Rida menjelaskan material batubara sebagai bahan baku pembangkit listrik kini sudah mulai tersedia karena jadwal pengiriman dari produsen ke PLTU sudah normal, kapal-kapal tongkang maupun vessel juga sudah ada di pelabuhan.(Ert/rif)

BACA JUGA   Harga Batubara Dongkrak Industri Tongkang

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *