Logo SitusEnergi
Dirjen Migas Akan Panggil Perusahaan Belum Kembalikan Dokumen Lelang Dirjen Migas Akan Panggil Perusahaan Belum Kembalikan Dokumen Lelang
Jakarta, situsenergy.com – Sejak kontrak bagi hasil gross split diberlkukan oleh Pemerintah, terdapat 25 kontrak minyak dan gas bumi (migas) Bagi Hasil gross split.... Dirjen Migas Akan Panggil Perusahaan Belum Kembalikan Dokumen Lelang

Jakarta, situsenergy.com – Sejak kontrak bagi hasil gross split diberlkukan oleh Pemerintah, terdapat 25 kontrak minyak dan gas bumi (migas) Bagi Hasil gross split. Dari 25 kontrak tersebut, 9 diantaranya merupakan hasil lelang blok migas tahun 2017 dan 2018.

Dengan gross split, proses birokrasi dan pengadaan menjadi lebih efisien. Dampaknya eksplorasi migas serta penemuan cadangan migas maupun tambahan produksi migas juga lebih cepat, dibandingkan dengan kontrak skema cost recovery. Dengan skema gross split ini, penerimaan negara atau government take juga menjadi lebih pasti.

Sebanyak 9 blok migas gross split dari lelang tahun 2017 dan 2018, merupakan hasil lelang mekanisme penawaran langsung. Selain itu, juga terdapat mekanisme lelang reguler yang untuk periode tahun 2018 baru saja ditutup pendaftarannya 3 Juli 2018 lalu.

Sebanyak 7 dokumen lelang telah diminati perusahaan, namun hingga pendaftaran ditutup belum ada perusahaan yang mengembalikan dokumen lelang tersebut.

Menanggapi hal diatas, Direktur Jenderal Migas, Djoko Siswanto, mengatakan Pemerintah akan  fasilitasi dan evaluasi dengan memanggil kembali perusahaan yang telah mengambil dokumen tersebut.

“Iya, tutup… udah clear ditutup. Tapi, Peraturan Menteri dalam pengembalian dokumen dia berminat, Dirjen Migas diberi kewenangan untuk bisa memberi perpanjangan. Tapi kan sebelum itu diputuskan, panitia rapat dulu,” kata Djoko Siswanto di Kementerian ESDM, belum lama ini.

BACA JUGA   Pertamina EP Asset 4 Pertahankan Produksi Migas di Tengah Triple Shock

Belum adanya dokumen lelang yang masuk ditengarai karena para kontraktor migas menghitung kembali nilai keekonomian masing-masing blok migas. Terlebih, para investor akan diguyur tambahan split lagi apabila mampu berhasil menggarap sesuai dengan karakteristik lapangan yang ada.

“Kami tunggu laporannya dulu, kenapa. Ini lagi dipanggil,” tandas Djoko.

Sebagaimana diketahui bahwa untuk mekanisme lelang penawaran langsung, blok migas yang di lelang diusulkan oleh perusahaan setelah sebelumnya perusahaan melakukan joint study yang melibatkan akademisi.

Selanjutnya blok migas tersebut di lelang Kementerian ESDM dengan memberikan hak right to match kepada perusahaan yang melakukan joint study penyiapan blok migas tersebut. Sebaliknya, penyiapan blok migas untuk lelang reguler tidak melalui kegiatan joint study oleh perusahaan.

Sementara itu, 25 kontrak migas gross split yang ada, menghasilkan total komitmen pasti investasi sekitar USD 1 miliar atau Rp 14 triliun.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi menyebutkan bahwa angka tersebut jauh lebih besar jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA   Kejar Target 2025, Joint Venture Pertamina-Rosneft Teken Kontrak Desain Kilang Tuban

“Komitmen pasti investasi USD 1 miliar ini sangat besar. Selain itu karena ini pakai gross split maka proses eksekusi investasinya akan jauh lebih cepat. Sehingga penemuan cadangan baru juga tentu akan lebih cepat,” kata Agung.

Tren peningkatan minat investasi migas Indonesia juga terlihat dalam dua tahun terakhir. Menariknya, semua investasi yang tercermin dalam komitmen pasti tersebut menggunakan skema gross split.

Jika pada tahun 2017 dan 2018 sebanyak 9 blok migas ditetapkan sebagai pemenang lelang, kondisi 2 tahun sebelumnya justru berbanding terbalik, tidak ada satu pun blok migas yang laku dilelang.

Kepastian investasi ini juga didukung dengan cepatnya Pemerintah dalam pengambilan keputusan (fast decission).Misalnya, blok migas terminasi tahun 2018, 2019 dan 2020, sudah diputuskan oleh Pemerintah. (mul)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *