Home MIGAS China Protes Pengeboran Minyak di Natuna, Komisi VII DPR: Jangan Dinegosiasikan, Harus Dipertahankan!
MIGASOPINI

China Protes Pengeboran Minyak di Natuna, Komisi VII DPR: Jangan Dinegosiasikan, Harus Dipertahankan!

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Pemerintah China disebut meminta Indonesia untuk menghentikan pengeboran minyak dan gas alam di wilayah maritim yang dianggap kedua negara sebagai bagian wilayah mereka saat ketegangan memuncak di perairan Laut China Selatan.

Tuntutan yang belum pernah terjadi sebelumnya, dan belum pernah dilaporkan sebelumnya, ini meningkatkan ketegangan atas sumber daya alam antara kedua negara di wilayah yang bergejolak dengan kepentingan strategis dan ekonomi global.

Dilaporkan Reuters bahwa satu surat dari para diplomat China kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia dengan jelas meminta Indonesia untuk menghentikan pengeboran di rig lepas pantai sementara karena itu terjadi di dalam wilayah China.

Hal itu disampaikan oleh seorang anggota Komisi Keamanan Nasional pada DPR RI, Muhammad Farhan, dikutip dari detik.com, Kamis (2/12/2021). 

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VII DPR-RI dari Fraksi Demokrat, Sartono Hutomo mengatakan, tidak ada kata mundur bagi Indonesia, karena hal ini menyangkut dua hal yang sangat prinsipil yaitu kedaulatan negara dan kedaulatan energi. 

“Terkait protes China terkait pengeboran minyak di Laut Natuna, sebagai wakil rakyat saya mendorong sikap tegas pemerintah, karena ini terkait 2 hal sekaligus. Pertama ini terkait kedaulatan negara dan kedua terkait kedaulatan energi,” ujar Sartono kepada Situsenergi.com, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (2/12/2021). 

Sartono menegaskan, dua hal tersebut tidak untuk dinegosiasikan, tetapi untuk dipertahankan. Ia menyebut pemerintah harus memanfaatkan momentum Presidensi G20 untuk memperjuangkan yang memang seharusnya menjadi hak Indonesia. 

“Ketegasan kita terhadap China harusnya sekarang menjadi momentum karena Indonesia selama setahun kedepan menjadi Presidensi G20. Sehingga perlu menegaskan sikap terkait batas negara di forum tersebut,” tegasnya. 

Indonesia sendiri sebelumnya  menekankan bahwa bagian ujung selatan dari Laut China Selatan merupakan zona ekonomi eksklusifnya di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tentang Hukum Laut dan menyebutnya sebagai Laut Natuna Utara tahun 2017. Namun demikian China keberatan dengan perubahan nama itu dan bersikeras menyatakan jalur perairan itu berada dalam klaim teritorialnya di Laut China Selatan yang ditandai dengan ‘sembilan garis putus-putus’ berbentuk huruf U — batas yang dinyatakan tidak memiliki dasar hukum oleh Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag tahun 2016 lalu.

“Itu (surat dari China-red) sedikit mengancam karena itu menjadi upaya pertama diplomat-diplomat China mendorong agenda sembilan garis putus-putus mereka terhadap hak-hak kami di bawah Hukum Laut,” ucap Farhan kepada Reuters. (SNU)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PDSI Buka 2026 dengan Doa Bersama, Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Ketahanan Energi

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) mengawali tahun 2026 dengan...

Proyek Geothermal PGE Lahendong Dijaga Ketat, Ini Strategi Amankan Operasi & Risiko

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) semakin serius mengawal proyek...

Uji Coba Biodiesel B50 Rampung Semester I 2026, Pemerintah Bidik Stop Impor Solar

Jakarta, situsenergi.com Pemerintah terus mematangkan kebijakan mandatori biodiesel sebagai strategi menekan ketergantungan...

Skor ESG Naik, Pertamina Tetap Peringkat 1 Dunia Sub Industri Integrated Oil and Gas

Jakarta, situsenergi.com Kinerja keberlanjutan PT Pertamina (Persero) terus menguat. Lembaga pemeringkat global...