BPH Migas Sosialisasikan Aturan Sub-Penyalur BBM di Tarakan
ENERGI December 15, 2017 Editor SitusEnergi 0
Jakarta, situsenergy.com
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Hendry Ahmad mengatakan, untuk mewujudkan program Presiden Joko Widodo mengenai penetapan kebijakan satu harga bahan bakar minyak (BBM) di seluruh Indonesia, pihaknya terus melakukan sosialisasi pengaturan terhadap implementasi sub-penyalur BBM.
“Salah satu yang kita lakukan adalah menggelar sosialisasi di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, untuk memastikan bahwa menyaluran BBM tepat sasaran,” katanya dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta hari ini.
Menurut Hendry, hal itu sesuai amanat Undang-Undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (UU Migas) yang menjamin ketersediaan dan kelancaran penyaluran BBM untuk kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
“Dengan luasnya wilayah NKRI masih banyak masyarakat yang belum menikmati kemudahan dalam memperoleh BBM yang seharusnya dapat diakses dengan mudah dan dengan harga yang sama di seluruh wilayah Indonesia,” papar Hendry.
Ia mengungkapkan, program tersebut termasuk dalam amanat Peraturan BPH Migas No 6 tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan pada Wilayah yang Belum Terdapat Penyalur. “Hal ini bermaksud untuk menanggulangi permasalahan ketersediaan dan kelancaran pendistribusian di wilayah-wilayah tersebut, khususnya yang belum terdapat penyalur BBM resmi,” tukasnya.(adi)
No comments so far.
Be first to leave comment below.