Logo SitusEnergi
BPH Migas Rancang Aturan Badan Usaha Penyalur BBM Miliki Cadangan Hingga 23 Hari BPH Migas Rancang Aturan Badan Usaha Penyalur BBM Miliki Cadangan Hingga 23 Hari
Jakarta, SitusEnergy.com Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebut tengah merancang peraturan tentang kewajiban bagi badan usaha penyalur Bahan Bakar Minyak... BPH Migas Rancang Aturan Badan Usaha Penyalur BBM Miliki Cadangan Hingga 23 Hari

Jakarta, SitusEnergy.com

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebut tengah merancang peraturan tentang kewajiban bagi badan usaha penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk menyediakan cadangan niaga umum BBM selama 23 hari, guna menjamin kesinambungan pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM nasional.

Hal itu disampaikan oleh Komite BPH Migas Henry Ahmad dalam Public Hearing “Rancangan Peraturan BPH Migas tentang Penyediaan Cadangan Niaga Umum Bahan Bakar Minyak”, dikutip dalam keterangan tertulisnya kepada SitusEnergy.com, Jumat (18/9/2020).

Hendry mengatakan, aturan tentang cadangan niaga BBM tersebut nantinya akan berlaku efektif 5 tahun setelah aturan tersebut diundangkan.

“Penyediaan yang dimaksud dihitung dari volume penyaluran harian rata-rata pada tahun sebelumnya. Dalam hal pemegang izin usaha baru memulai kegiatan niaga umum BBM, perhitungan penyaluran harian rata-rata menggunakan perencanaan volume penyaluran harian pada tahun berjalan,” jelas Hendry.

Adapun Jenis BBM pada cadangan niaga umum terdiri dari avgas (aviation gasoline), avtur (aviation turbine), bensin (gasoline), minyak solar (gas oil), minyak tanah (kerosene), minyak diesel (diesel oil), dan minyak bakar (fuel oil).

BACA JUGA   Bangga! Tim Medco E&P Tembus Top 10 Dunia di AI Hackathon GOTECH 2025

Lebih lanjut dia mengatakan Rancangan Peraturan BPH Migas ini juga mewajibkan kepada pemegang izin usaha untuk wajib mendigitalisasi seluruh fasilitas penyimpanannya dalam rangka penyampaian data dan informasi secara real time dan terintegrasi dengan sistem informasi pada BPH Migas.

Selain itu, lanjutnya, juga diatur kewajiban badan usaha untuk menyampaikan laporan kepada BPH Migas mengenai pelaksanaan penyediaan cadangan niaga umum BBM beserta data pendukungnya.

Laporan yang dimaksud yaitu berupa laporan harian yang disampaikan setiap bulan pada bulan berikutnya paling lambat tanggal 20 dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Laporan yang disampaikan oleh pemegang izin usaha terdiri dari realisasi penyaluran rata-rata harian, volume harian cadangan niaga umum BBM, lokasi dan kapasitas fasilitas penyimpanan.

Sedangkan data pendukung yang diperlukan sebagai persyaratan laporan antara lain berita acara serah terima BBM, berita acara stok opname fisik, rekapitulasi penyaluran BBM pada fasilitas penyimpanan, dan data lain terkait pelaksanaan penyediaan cadangan niaga umum BBM.

Menurut Henry, BPH Migas dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda kepada pemegang izin usaha yang melakukan pelanggaran. Sanksi teguran tertulis dikenakan paling banyak dua kali untuk jangka waktu paling lama masing-masing tiga bulan.

BACA JUGA   Swasembada Energi Bukan Mimpi! PLN Serius Manfaatkan Gas Domestik

“BPH Migas dapat menjatuhkan sanksi denda ketika setelah berakhirnya teguran tertulis kedua, pemegang izin usaha belum melaksanakan kewajibannya. Oleh karena itu, pemegang izin usaha wajib melaksanakan seluruh kewajibannya agar cadangan BBM terjamin di seluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya. (SNU/Rif)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *