Home ENERGI BPH Migas: Penjualan Pertalite Melonjak, Premium Menurun
ENERGI

BPH Migas: Penjualan Pertalite Melonjak, Premium Menurun

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melaporkan, angka penjualan BBM jenis premium akhir-akhir ini menurun cukup signifikan. Di satu sisi, pengguna BBM jenis Pertalite yang mengandung RON 90, disebut-sebut meningkat drastic dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Sebagian dari masyarakat sudah sadar bahwa untuk mengoptimalkan performa mesin tahun 2000 ke atas menuntut BBM oktan minimal 90. Untuk kendaraan jenis SUV atau sedan itu terasa lain, sehingga masyarakat beralih sendiri ke Pertalite atau Pertamax,” ujar Anggota Komite BPH Migas Henry Ahmaddi Jakarta, Rabu (7/3).

Hendry juga menyebutkan, saat ini terjadi trend peningkatan permintaan untuk jenis BBM Pertalite di SPBU-SPBU, utamanya di kota besar.

Sementara itu, dari sisi margin, BBM nonsubsidi itu juga menawarkan margin lebih tinggi dibandingkan BBM penugasan. Sebagai gambaran, margin penjualan premium penugasan hanya sekitar Rp280 per liter. Sementara, Pertalite memberikan margin sekitar Rp400 rupiah.

“SPBU menjual sesuai kondisi permintaan masyarakat. Kalau di daerahnya lebih banyak permintaan premium SPBU bisa rugi juga kalau menjual banyak Pertalite, meski marginnya lebih tinggi,” ungkapnya.

Kendati demikian, Henry mengingatkan, sesuai Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 41/P3JBKP/BPH Migas/KOM/2017, Pertamina tahun ini mendapatkan tugas untuk menyalurkan 7,5 juta kiloliter (kl) premium penugasan.

Kuota tersebut menurun dari kuota tahun lalu, 12,5 juta kl, namun masih lebih tinggi dibandingkan permintaan perseroan yang hanya sekitar 5 juta kl.

Dia juga mengingatkan, bagi SPBU yang sudah menandatangi kontrak penyaluran BBM penugasan harus tetap menjual Premium sesuai harga yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp6.450 per liter untuk wilayah di luar Jawa-Madura-Bali (Jamali).

Jika tidak, PT Pertamina (Persero) selaku pemegang mandat penyaluran BBM penugasan bisa mendapatkan sanksi berupa surat peringatan hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) kepada SPBU yang ersangkutan.

“Kami minta kepada Pertamina jangan sampai ada kebutuhan masyarakat yang tidak terpenuhi. Jangan sampai di daerah tertentu ada yang kekurangan premium,” pungkasnya. (SNU)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Perusahaan Pelayaran Ini Gaspol Masuk Bisnis LNG, Bidik FSRU hingga FPSO

Jakarta, situsenergi.com PT Buana Lintas Lautan Tbk menyiapkan langkah transformasi besar untuk...

PHR Zona 4 Tancap Gas! Produksi Migas Naik, SKK Migas Kasih Penghargaan

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 kembali mencatat kinerja...

Kabar Baik, Rig PDSI#15.3 Temukan Potensi Sumber Migas

Jakarta, situsenergi.com Rig PDSI#15.3/N110-M milik PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) berhasil...

Pertamina Gaspol! 8.000 Liter Dexlite Dikerahkan untuk Buka Akses Jalan di Sumatera

Sumbagut, situsenergi.com Pertamina ikut tancap gas menangani bencana longsor yang memutus akses...