Logo SitusEnergi
BPH Migas: Penjualan Pertalite Melonjak, Premium Menurun BPH Migas: Penjualan Pertalite Melonjak, Premium Menurun
Jakarta, situsenergy.com Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melaporkan, angka penjualan BBM jenis premium akhir-akhir ini menurun cukup signifikan. Di satu... BPH Migas: Penjualan Pertalite Melonjak, Premium Menurun

Jakarta, situsenergy.com

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melaporkan, angka penjualan BBM jenis premium akhir-akhir ini menurun cukup signifikan. Di satu sisi, pengguna BBM jenis Pertalite yang mengandung RON 90, disebut-sebut meningkat drastic dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Sebagian dari masyarakat sudah sadar bahwa untuk mengoptimalkan performa mesin tahun 2000 ke atas menuntut BBM oktan minimal 90. Untuk kendaraan jenis SUV atau sedan itu terasa lain, sehingga masyarakat beralih sendiri ke Pertalite atau Pertamax,” ujar Anggota Komite BPH Migas Henry Ahmaddi Jakarta, Rabu (7/3).

Hendry juga menyebutkan, saat ini terjadi trend peningkatan permintaan untuk jenis BBM Pertalite di SPBU-SPBU, utamanya di kota besar.

Sementara itu, dari sisi margin, BBM nonsubsidi itu juga menawarkan margin lebih tinggi dibandingkan BBM penugasan. Sebagai gambaran, margin penjualan premium penugasan hanya sekitar Rp280 per liter. Sementara, Pertalite memberikan margin sekitar Rp400 rupiah.

“SPBU menjual sesuai kondisi permintaan masyarakat. Kalau di daerahnya lebih banyak permintaan premium SPBU bisa rugi juga kalau menjual banyak Pertalite, meski marginnya lebih tinggi,” ungkapnya.

BACA JUGA   PLN Berhasil Capai 100 Persen Desa Berlistrik di Provinsi Aceh

Kendati demikian, Henry mengingatkan, sesuai Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 41/P3JBKP/BPH Migas/KOM/2017, Pertamina tahun ini mendapatkan tugas untuk menyalurkan 7,5 juta kiloliter (kl) premium penugasan.

Kuota tersebut menurun dari kuota tahun lalu, 12,5 juta kl, namun masih lebih tinggi dibandingkan permintaan perseroan yang hanya sekitar 5 juta kl.

Dia juga mengingatkan, bagi SPBU yang sudah menandatangi kontrak penyaluran BBM penugasan harus tetap menjual Premium sesuai harga yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp6.450 per liter untuk wilayah di luar Jawa-Madura-Bali (Jamali).

Jika tidak, PT Pertamina (Persero) selaku pemegang mandat penyaluran BBM penugasan bisa mendapatkan sanksi berupa surat peringatan hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) kepada SPBU yang ersangkutan.

“Kami minta kepada Pertamina jangan sampai ada kebutuhan masyarakat yang tidak terpenuhi. Jangan sampai di daerah tertentu ada yang kekurangan premium,” pungkasnya. (SNU)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *