Jakarta, situsenergy.com
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 yang mengatur tentang harga batubara untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk PT PLN (Persero) telah keluar.
“Presiden telah menandatangani PP nya, yaitu Nomor 8 tahun 2018,” kata Andy N. Sommeng, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rabu (7/3/2018) di Jakarta.
Selanjutnya, di Permen atau Kepmen akan lebih dibahas implementasi, mungkin juga soal harga.
PP tersebut, lanjut Andy, juga berkaitan dengan ketahanan energi nasional. “Kalau sudah dibahas hari ini di bagian hukum dan Direktorat Minerba, ya besok paling cepat sudah keluar Permennya,” ujarnya.
Sebagai catatan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menggodok kebijakan tentang penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri alias domestic market obligation (DMO) tidak akan merugikan pengusaha batubara.
Di sisi lain, kebijakan tersebut juga akan mengamankan PT Perusahan Listrik Negara (PLN), sehingga tidak memicu kenaikan tarif listrik.
Agar membuat kebijakan harga batubara DMO untuk pembangkit listrik, Peraturan Pemerintah (PP) 01/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) harus direvisi. Beberapa kali pemerintah dikabarkan menetapkan harga batubara. Terakhir dikabarkan US$ 70 per ton. (Fyan)
No comments so far.
Be first to leave comment below.