Logo SitusEnergi
BPH Migas Dukung Kebijakan Jokowi Soal Penurunan Harga Gas Industri BPH Migas Dukung Kebijakan Jokowi Soal Penurunan Harga Gas Industri
  Jakarta, Situsenergy.com Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mendukung kebijakan penurunan harga gas industri atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).... BPH Migas Dukung Kebijakan Jokowi Soal Penurunan Harga Gas Industri

 

Jakarta, Situsenergy.com

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mendukung kebijakan penurunan harga gas industri atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa mengatakan, pihaknya mendukung terobosan Presiden tersebut. “Kita akan meninjau toll fee beberapa ruas transmisi untuk mendukung target harga gas industri sebesar 6 dolar As/ MMBTU,” kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (08/1/2020).

Salah satu tugas fungsi BPH Migas menurut UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah mengatur dan menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. Dalam perjalanannya BPH Migas telah menetapkan tarif pengangkutan di 61 ruas pipa transmisi dengan rata rata tarif tertimbang sebesar 0,353 dolar As/Mscf.

Tugas fungsi BPH Migas di bidang gas bumi selanjutnya adalah mengatur dan menetapkan harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil dimana BPH Migas telah menetapkan harga Jaringan Gas di 52 Kabupaten/Kota (+/- 500.000 SR) dimana harga ini masih dibawah harga pasar LPG 3 Kg. Dan kedepannya sesuai RPJMN Teknokratik 2020-2024 akan direncanakan dibangun 4 juta sambungan rumah.

BACA JUGA   Tanah Milik Elnusa Di Sumenep Siap Dibangun Air Strip

Tugas fungsi BPH Migas di bidang gas bumi yang ketiga adalah mengatur dan menetapkan pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi dimana pada tahun 2006 BPH Migas telah melaksanakan lelang 3 ruas transimis, yaitu Gresik-Semarang, Cirebon-Semarang, Kalimantan-Jawa dan sekarang BPH Migas dalam proses persiapan lelang ruas transmisi dan atau wilayah jaringan distribusi.(adi)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *