Logo SitusEnergi
BPH Migas Akan Atur Harga BBM Hingga Level Pengecer BPH Migas Akan Atur Harga BBM Hingga Level Pengecer
Jakarta, situsenergy.com Untuk memastika harga bahan bakar minyak (BBM) terjangkau oleh masyarakat, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi  (BPH Migas) akan mengatur... BPH Migas Akan Atur Harga BBM Hingga Level Pengecer

Jakarta, situsenergy.com

Untuk memastika harga bahan bakar minyak (BBM) terjangkau oleh masyarakat, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi  (BPH Migas) akan mengatur harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijual pengecer.

Oleh Karena itu, Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa, akan memperluas pengawasan penyaluran BBM, dari tingkat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ke tingkat pengecer, khususnya di wilayah terluar, terdepan dan terpencil (3T).

Fanshurullah Asa menegaskan ke depan pengawasan tidak hanya di SPBU akan tetatpi sampai ke panyalur. “Kami minta pengawasan BBM itu bukan hanya di SPBU, tapi sampai di level sub penyalur,” katanya kepada waratwan di  Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (8/1/2018).

Fanshurullah mengungkapkan, pengawasan tersebut untuk penetapan harga BBM  pada tingkat pengecer, sehingga pengecer tidak sesuka hati menjual BBM dengan harga yang tinggi. Untuk pengaturan, BPH Migas akan melibatkan pemerintah daerah.

‎”Jadi seperti pengecer itu yang suka semena-mena mengatur harga itu nantinya mau kami atur, jaraknya berapa, maksimal itu dia 3 ton per hari. Kemudian ditentukan oleh bupati harga biaya angkutnya,” kata Fanshurullah.

BACA JUGA   Pertamina Ekspor BBM Ramah Lingkungan ke Malaysia

Menurutnya, upaya tersebut untuk mensukseskan program BBM satu harga, sehingga masyarakat tetap bisa menikmati BBM dengan harga yang terjangkau meski membeli dari pengecer. BPH Migas juga telah membentuk satuan tugas (satgas) terpadu bersama Polri untuk pengawasannya.

Dijelaskannya, BHP Migas  bersama Polri telah membuat satgas terpadu pengawasan BBM Satu Harga, tidak  hanya di 3T akan tetapi di selurh wilayah di Tanah Air. (mul)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *