Logo SitusEnergi
Bisa Hambat Program Tol Laut, Pengamat: Kaji Ulang Permen ESDM No.13/2018 Bisa Hambat Program Tol Laut, Pengamat: Kaji Ulang Permen ESDM No.13/2018
Jakarta, Situsenergy.com Pengamat Kebijakan Energi, Sofyano Zakaria mengatakan, Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang kegiatan Penyaluran BBM, BBG dan LPG, dikhawatirkan  akan... Bisa Hambat Program Tol Laut, Pengamat: Kaji Ulang Permen ESDM No.13/2018

Jakarta, Situsenergy.com

Pengamat Kebijakan Energi, Sofyano Zakaria mengatakan, Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang kegiatan Penyaluran BBM, BBG dan LPG, dikhawatirkan  akan menghambat program Tol Laut yang sedang dijalankan Pemerintah.

“Saya melihat, pasal-pasal yang ada pada Permen ESDM tersebut terbaca “abu-abu” sehingga bisa ditafsirkan dapat menghambat susksesnya Program Tol laut,” kata Sofyano kepada Situsenergy.com di Jakarta, Sabtu (16/11).

Menurut dia, selama ini pendistrubusian BBM umum non subsidi jenis Solar yang dipergunakan untuk keperluan pelayaran maupun untuk masyarakat kepulauan dominan disupply oleh perusahaan yang merupakan agen-agen BBM dari BUMN Pertamina termasuk anak perusahaannya, PT Pertamina Patra  Niaga.

Namun, kata Sofyano yang juga Koordinator Asosiasi Pengamat Energi  Indonesia (APEI) itu, karena di Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Menteri ESDM kala itu, Igantius Jonan pada tanggal 21 Februari 2018 dan di Undangkan pada Tanggal 23 Februari 2018, terdapat pasal yang multi tafsir yang bisa dimaknai bahwa para agen karena bukan Badan Usaha Niaga Migas sebagaimana dimaksud oleh Permen ESDM tersebut, tidak dapat lagi melakukan supply BBM ke pengguna langsung.

BACA JUGA   Pertamina, Hyundai, dan Pemprov Jabar Bangun Proyek Waste-to-Hydrogen di Bandung

“Padahal pengguna BBM umum jenis marines fuel adalah digunakan untuk keperluan angkutan laut danau dan sungai yang selama ini didistrubusikan oleh para agen BBM mitra Pertamina dan Patra Niaga,” ujar Sofyano.

Padahal, kata dia, selama ini para agen tersebut terbukti berperan besar dalam melayani BBM bagi dunia pelayaran khususnya bagi pemilik kapal-kapal juga perahu-perahu nelayan termasuk masyarakat kepulauan yang biasa membeli dalam skala kecil yang bersifat eceran.

“Jika para agen dilarang melakukan itu lagi maka sangat tidak mungkin kebutuhan bbm mereka di lakukan oleh badan usaha niaga migas seperti Pertamina dan Patra Niaga karena badan usaha ini juga memiliki keterbatasan,” tambah Pengamat Energi yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) ini.

Ia menilai, keberadaan para agen mitra Pertamina dan Patra Niaga itu punya peranan besar bagi pemenuhan kebutuhan BBM umum non subsidi yang berperan menyukseskan program tol laut. “Selama ini para agen tersebut juga berperan besar sebagai titik supply bagi masyarakat kepulauan karena terbatasnya depo BBM Pertamina,” tambah Sofyano.

BACA JUGA   Bahlil Lantik Dua Jenderal Penegak Hukum ESDM, Siap Basmi Pelanggaran Tambang!

Lebih jauh ia mengatakn, para agen BBM untuk keperluan laut juga berfungsi  sebagai depo BBM berjalan yang jumlahnya sangat besar dan ini sangat membantu peran Pertamina.

“Jika Permen ESDM Nomor 13 ini dimaksudkan untuk agen BBM umum bagi keperluan industri di daratan, itu tidak menjadi masalah karena di daratan banyak tersedia titik supply BBM  baik dalam bentuk depo atau pun SPBU yang semua ini bisa membantu industri di daratan,” tegas Sofyano.

Namun jika Permen 13 Tahun 2018 ini ditafsirkan tidak tepat yang membuat para agen tidak lagi bisa berjualan BBM langsung ke pengguna, maka ini sangat berpotensi menimbulkan masalah bagi masyarakat banyak dan ini pasti membuat Pemerintah pusing berat. Artinya bisa dikatakan Permen ESDM tersebut malah menghambat program tol laut,” papar Sofyano.

“Untuk itu,sebaiknya Menteri ESDM yang baru saat ini, sebaiknya mengkaji ulang pasal-pasal yang ada pada Permen tersebut sebelum terlanjur menimbulkan masalah yang akhirnya bisa merepotkan kementerian esdm dan Pemerintah,” tutup Sofyano.(adi)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *