Logo SitusEnergi
Belajar Dari Proses Alih Kelola Blok Rokan Yang Rumit, DJKN Lakukan Hal Ini Belajar Dari Proses Alih Kelola Blok Rokan Yang Rumit, DJKN Lakukan Hal Ini
Jakarta, Situsenergi.com Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas... Belajar Dari Proses Alih Kelola Blok Rokan Yang Rumit, DJKN Lakukan Hal Ini

Jakarta, Situsenergi.com

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi. Aturan itu menjadi acuan untuk menginventarisir barang-barang yang menjadi milik negara, ketika kontrak pengelolaan suatu Blok Migas habis dan akan berganti kepada pengelola yang baru.

Hal itu merujuk pada beberapa blok dan Wilayah Kerja (WK) migas yang masuk terminasi, termasuk juga proses alih kelola antara PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) kepada PT Pertamina (Persero) atas Blok Rokan di wilayah Provinsi Riau.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain, Direktorat Jendral Kekayaam Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lukman Efendi dalam diskusi virtual hari ini, Jumat (28/5/2021) menjelaskan, dalam proses alih kelola blok migas yang kaitannya dengan barang milik negara (BMN) hulu migas, dalam waktu dua tahun sebelum proses alih kelola dilakukan, terlebih dahulu akan dilakukan cek fisik di lapangan.

“Karena ini perlu persiapan menurut kami, sehingga tidak terjadi dispute nantinya di tengah jalan. Katakanlah nanti ada aset ternyata tidak diserahterimakan, atau ada pengakuan dari pihak yang baru aset nya yang tidak produktif tidak diakui atau bahkan aset yang produktif saja yang diakui dan sebagainya,” ujar Lukman.

BACA JUGA   Komitmen Sustainability, Begini Cara Pertamina Siapkan Talenta Muda

Menurut Lukman, revormasi yang dilakukan DJKN melalui PMK 140 tahun 2020 itu nantinya akan memberikan kepastian bagi para investor. Berkaca pada permasalahan yang kerap timbul di lapangan, seringkali timbul biaya lain-lain di tengah jalan dan hal itu memberatkan investor. Dengan inventarisir BMN yang dilakukan jauh hari sebelum alih kelola, maka keragu-raguan akan biaya-biaya tambahan terkait BMN tidak akan terjadi lagi.

“Paling tidak kita dari segi persiapan sudah transparan, sudah tercatat dengan baik dan pembebanannya juga sudah pasti dan sebagainya. Jadi tidak ada lagi harapan kita ada biaya-biaya ditengah jalan ketika sudah teken kontrak,” tegasnya.

“Aturan ini untuk mengakomodir perkembangan bisnis dan mendukung pemerintah dalam bisnis migas. Jadi kita melihatnya tidak parsial tapi dalam scope nasional,” sambungnya lagi. (SNU/RIF)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *