Logo SitusEnergi
Aturan Pembatasan Penerima BBM Subsidi Direvisi Pemerintah Aturan Pembatasan Penerima BBM Subsidi Direvisi Pemerintah
Jakarta, Situsenergi.com Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengungkapkan, bahwa Pemerintah Indonesia saat ini tengah merevisi aturan pembatasan... Aturan Pembatasan Penerima BBM Subsidi Direvisi Pemerintah

Jakarta, Situsenergi.com

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengungkapkan, bahwa Pemerintah Indonesia saat ini tengah merevisi aturan pembatasan penerima bahan bakar minyak (BBMBBM) bersubsidi. Aturan pembatasan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 agar penyaluran Pertalite dan Solar agar bisa lebih tepat sasaran.

Menurut Erika, revisi itu akan memuat aturan teknis terbaru mengenai ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

“Pada beleid saat ini, Pertalite belum ada aturannya, sehingga dengan revisi Peraturan Presiden itu penyalurannya akan lebih tepat sasaran,” kata Erika dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/7/2022).

Selain merevisi aturan, lanjut dia, BPH Migas juga meningkatkan pengawasan atas penyaluran BBM subsidi dengan memperkuat peran pemerintah daerah dan penegak hukum, melakukan sosialisasi dengan penyalur yang belum memahami ketentuan, dan menekankan sanksi yang tegas, termasuk mendorong penggunaan teknologi dalam pengawasan.

“Kita memang memerlukan teknologi informasi untuk mengatur BBM subsidi agar lebih tepat sasaran dan mencegah penyelewengan distribusi di lapangan, sehingga perlu menggunakan pencatatan elektronik yang dapat mengidentifikasi penggunaan dan penyalurannya di titik serah penyalur (ujung nozzle) oleh badan usaha,” papar Erika.

BACA JUGA   Pertamina Grand Prix of Indonesia 2023 Terbilang Sukses

Ia menambahkan, saat ini aturan untuk Solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda empat sebanyak 80 liter per hari. Selanjutnya angkutan umum roda enam sebanyak 200 liter per hari.

“Sedangkan yang dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam,” ujarnya.

Lebih jauh Erika mengungkapkan, setelah revisi aturan tersebut selesai, pihaknya akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan.

“Masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah tidak akan menerima BBM bersubsidi. Mobil mewah milik orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi,” pungkasnya.(Ert/SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *