Logo SitusEnergi
APNI Dorong Pemerintah Perhatikan Tata Niaga Bijih Nikel Domestik APNI Dorong Pemerintah Perhatikan Tata Niaga Bijih Nikel Domestik
Jakarta, situsenergy.com Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mendukung segala bentuk kebijakan dan regulasi yang diterbitkan pemerintah sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.... APNI Dorong Pemerintah Perhatikan Tata Niaga Bijih Nikel Domestik

Jakarta, situsenergy.com

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mendukung segala bentuk kebijakan dan regulasi yang diterbitkan pemerintah sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Diantaranya program hilirisasi, serta pengolahan dan pemurnian smelter Nikel.

“Sejak terbentuk 6 Maret 2017 lalu, APNI fokus dan selalu berupaya mendorong pemerintah untuk memperhatikan  tata niaga perdagangan bijih nikel domestik. Kita juga sudah melakukan segala upaya dengan seluruh kemampuan untuk perbaikan harga bijih nikel domestik,^ kata Ketua Umum APNI,  Insmerda Lebang dalam keterangan persnya yangnditerima Situsenergy.com di JakartaI, Rabu (04/9).

Menurut Insmerda, pihaknya akan selalu bersinergi dengan pemerintah dalam hal ini Kementrian ESDM, dalam mengawal segala bentuk kebijakan pemerintah sesuai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.

“Untuk itu, kami memohon dan meminta kepada pemerintah, sebagai regulator bagi pengusaha pertambangan nikel nasional untuk segera menerbitkan aturan regulasi yang mengatur tentang  tata niaga perdagangan nikel antara lain mengatur harga bijih nikel yang sesuai market price (HPM/LME). Kami juga meminta smelter nikel domestik wajib menyerap kadar bijih nikel di bawah 1.7% dan wajib menyerap minimal 30% kapasitas input bijih nikel dari IUP sekitar;” paparnya.

BACA JUGA   Minyak Dunia Merosot Hingga 2% Meski AS Menurunkan Cadangannya Untuk Pertama Kali

APNI, kata dia, juga meminta pemerintah menindak tegas perusahaan pemegang IUP & perusahan pemilik smelter yang menggunakan jasa perusahaan surveyor yang tidak terdaftar resmi sesuai Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018. “Kami juga menindak tegas kepemilikan saham asing untuk pertambangan yang melebihi batas 49% sesuai Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2018,” tukasnya.

Untuk itu, lanjut dia, APNI menolak dan menindak tegas segala hal yang bertentangan dengan tujuan pembentukan APNI. “Demi memberikan kepastian hukum bagi pengusaha nasional, APNI meminta kepada pemerintah untuk konsisten dalam pelaksanaan kegiatan ekspor bijih nikel sampai dengan tanggal 12 Januari 2022 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017,” tegasnya.

“APNI juga siap membantu dan bersinergi dengan pemerintah pusat dan daerah dalam hal pengawasan untuk menindak tegas perusahaan pemegang SPE yang tidak melakukan kewajiban progress HILIRISASI sesuai Permen ESDM No 25 Tahun 2018,” tukasnya.

Lebih jauh ia mengatakan, bahwa APNI dan seluruh anggotanya berkomitmen dalam usaha menjaga iklim investasi yang kondusif, sehingga menolak tegas segala upaya dan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA   Produsen Masih Dibayangi Kelebihan Pasokan, Harga Minyak Kembali Tertekan

“Kami tidak bertanggung jawab untuk hal-hal yang dilakukan oleh sekelompok orang luar yang bukan anggota APNI ataupun yang mengatas-namakan anggota APNI. Namun berpihak kepada pengusaha nasional untuk berperan aktif di dalam industri pengolahan nikel,” pungkasnya.(adi)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *