

Antisipasi Darurat Energi Pemerintah Keluarkan Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2022
MIGAS November 7, 2022 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Pemerintah tiba-tiba mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 12 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden No.41 tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan atau Darurat Energi. Apakah ini sebagai tanda RI harus bersiap terkena krisis energi seperti yang tengah dialami berbagai negara di penjuru dunia?
Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah berkali-kali menegaskan bahwa Indonesia harus hati-hati terhadap ancaman krisis di tengah ketidakpastian geopolitik dunia, mulai dari krisis pangan hingga krisis energi.
Peraturan ini ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 17 Oktober 2022 dan berlaku sejak diundangkan pada 18 Oktober 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. Disebutkan, peraturan ini dikeluarkan dengan menimbang, “bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3), Pasal 7, dan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.”
Pada Peraturan Menteri ESDM No.12 tahun 2022 ini disebutkan bahwa penetapan dan penanggulangan krisis energi dan atau darurat energi dilakukan terhadap jenis energi yang digunakan untuk kepentingan publik sebagai pengguna akhir secara nasional. Adapun jenis energinya meliputi Bahan Bakar Minyak (BBM), tenaga listrik, Liquefied Petroleum Gas (LPG), dan gas bumi.

Di dalam aturan ini juga dijelaskan bahwa yang dimaksud krisis energi adalah kondisi kekurangan energi. Sementara darurat energi adalah kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana energi.
Pada Pasal 5 Permen ESDM No.12/2022 ini disebutkan bahwa krisis energi dan atau darurat energi ditetapkan berdasarkan:
a. Kondisi teknis operasional.
b. Kondisi nasional.
Di peraturan ini juga disebutkan terkait cadangan minimum untuk energi RI. Bila tidak mencapai jumlah yang telah ditetapkan, maka pemerintah bisa menetapkan krisis energi dan atau darurat energi.(SL)
No comments so far.
Be first to leave comment below.