

Alih Kelola Rokan Chevron ke Pertamina, Sistem Kelistrikan Jangan Rugikan Bangsa
OPINI March 26, 2021 Editor SitusEnergi 0

Oleh: Ferdinand Hutahaean, Direktur Eksekutif EWI
Blok Migas raksasa penyumbang 25% angka lifting minyak nasional akan segera beralih dari Chevron ke Pertamina Agustus 2021 ini. Hanya berselang 5 Bulan tersisa segala persiapan masa transisi untuk alih Kelola blok raksasa penyumbang total minyak mentah sekitar 165 Ribu BOPD ini tapi persiapan belum beres dan masih menggantung.
Keberhasilan pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Jokowi mengembalikan aset bangsa yang telah dikelola asing selama 50 tahun menyusul Blok Mahakam yang juga telah lebih dulu diambil alih dari Total adalah sebuah kebanggan bangsa yang harus diperjuangkan dan didukung, jangan sampai sia-sia dan hanya riuh dengan opini tapi harus sukses mensejahterakan bangsa.
Jalan panjang alih kelola WK Rokan ini tampaknya tak semulus obrolan manis dan tak semanis cerita-cerita peningkatan angka lifting nasional yang bahkan ditargetkan ke angka 1 Juta BOPD dengan mengandalkan Blok Rokan sebagai penyumbang utama.
Ada banyak kendala yang masih harus dihadapi oleh Pertamina dalam alih kelola ini. *Kendala yang tentu akan bisa berakibat melesetnya target lifting Rokan, kerugian atau inefisiensi besar-besaran akibat sumber daya Listrik yang hingga kini belum jelas.
Sebagaimana kita ketahui Pertamina dengan PLN sudah menandatangani perjanjian tentang suplay kebutuhan Listrik ke Blokk Rokan yang diperkirakan membutuhkan sekitar 400 MW. Cukup besar dan ini tentu semestinya membawa berkah keuntungan tersendiri bagi PLN.
Tapi apa daya, impian indah dan manis itu tampkanya tak semulus harapan. Penyebabnya adalah salah satu Pembangkit Listrik terbesar di Blok Rokan yang berwilayah di Duri Riau yaitu Pembangkit Listrik yang dikelola oleh PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) tidak turut serta dalam bagian alih Kelola yang harus diserahkan kepada Pertamina sebagai bagian dari keseluruhan aset WK Rokan.
Padahal menurut informasi bahwa pembangkit listrik yang menyuplai hampir 70% kebutuhan listrik WK Rokan ini adalah milik perusahaan teraviliasi dengan Chevron yang sahamnya dimiliki oleh Chevron Standard Limited sebesar 95% dan perusahaan nasional sebesar 5%.
Bukankah semestinya pembangkit yang berdiri diareal WK Rokan tersebut harus turut serta diserahkan dalam bagian alih Kelola? Bukankah selama ini listrik dibayarkan oleh Cost Recovery? Dan menjadi pertanyaan yang belum terjawab, apakah biaya maintenance pembangkit tersebut selama ini masuk Cost Recovery? Saya piker SKK Migas dan BPK harus membuka data soal ini. Sehingga sesuatu yang tak sepatutnya terjadi.
Keberadaan pembangkit ini memang sangta vital bagi kelangsungan operasi WK Rokan, tapi semua itu bisa diatasi dengan mensuplay listrik dari sumber kelistrikan Sumatera milik PLN yang saat ini terus mebangun pembangkit listrik.
Diperkirakan hanya butuh 2-3 tahun untuk menghubungkan listrik dari sistem kelistrikan PLN Sumatera ke WK Rokan ini dengan membangun trnasmisi dan gardu induk menggantikan Pembangkit tua WK Rokan yang dikelola MCTN tersebut. Namun ironi saat ini terjadi Ketika MCTN justru dikabarkan akan menenderkan pengelolaan dan pemilikan pembangkit tersebut dengan nilai value 40 tahun kedepan dan penawar tertinggi akan memenangkan tender.
Ini bahaya, ancaman bagi Pertamina untuk mengelola WK Rokan. Bahayanya apa? WK Rokan bisa berhenti operasi bila harga listrik dari MCTN tersebut nanti tak disepakati kedua belah pihak. *Ini sesuatu yang serius, bisa disebut dugaan sabotase terhadap peralihan ini.
Yang kedua, bahayanya adalah inefisiensi apabila harga listrik tinggi, sementara sitem pengelolaan WK Rokan dengan SKK Migas adalah system bagi hasil atau gross split. Bukannya untung malah rugi karena harus bayar listrik mahal.
Saya berharap akan ada solusi cepat dan tepat atas potensi kendala besar ini. *Pihak Chevron dan PT MCTN mestinya turut menyerahkan pembangkit tersebut sebagai bagian dari aset yang yang dialihkan.
Saya belum menelusuri dasar-dasar hukum tentang beroperasinya pembangkit ini seperti apa dan perijinannya, sehingga belum bisa berkomentar lebih jauh.
Tapi setidaknya kalaupun tidak turut diserahkan sebagai bagian aset yang harus dialihkan, sebaiknya pengelolaan pembangkit tersebut tidak ditenderkan oleh PT MCTN tetapi dinegosiasikan langsung B to B dengan PLN untuk masa waktu 3 tahun maksimal sebelum sistem kelistrikan Sumatera milik PLN bisa dihubungkan ke WK Rokan.
Menurut saya ini jalan terbaik. Selain itu, intervensi dari pemerintah juga tampaknya dibutuhkan dalam hal ini, jangan sampai sumber daya vital seperti ini dijadikan alat menekan Pertamina oleh mafia-mafia untuk mengambil kekayaan dan hasil WK Rokan dari tangan Pertamina yang adalah milik rakyat.*
No comments so far.
Be first to leave comment below.