Logo SitusEnergi
Agar Subsidi Tepat Sasaran, Kementerian ESDM Siap Ajukan Revisi Perpres Terkait LPG 3 kg Agar Subsidi Tepat Sasaran, Kementerian ESDM Siap Ajukan Revisi Perpres Terkait LPG 3 kg
Jakarta, situsenergi.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengajukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG... Agar Subsidi Tepat Sasaran, Kementerian ESDM Siap Ajukan Revisi Perpres Terkait LPG 3 kg

Jakarta, situsenergi.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengajukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung Gas 3 kg agar subsidi LPG tepat sasaran.

“Kami akan mengajukan revisi Perpres 104,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji dikutip di Jakarta, Rabu.

Hal itu ia sampaikan terkait dengan viralnya pemberitaan di media sosial terkait aktris Tanah Air yang menggunakan gas elpiji 3 kg, di mana gas tersebut merupakan barang subsidi.

“Kementerian ESDM bisa melakukan langkah preventif untuk mencegah ketidaktepatan sasaran subsidi LPG, yakni melalui regulasi,” kata Tutuka.

“Kami sudah punya sistem, sudah terdaftar 161 juta NIK. Nah, itu nanti kalau dia mau beli kemudian tunjukkan KTP-nya dan ternyata tidak dalam kelompok itu, kan nggak bisa (beli),” lanjut Tutuka.

Namun, kata dia,  Kementerian ESDM tidak bisa memberi sanksi secara langsung kepada masyarakat yang menyalahgunakan subsidi tersebut. Menurut dia, biarlah tangan aparat penegak hukum yang menjatuhkan sanksi tersebut.

“Nanti kami minta bantuan aparat lain, yang bisa dilakukan (ESDM) adalah preventif,” kata Tutuka.

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengambil hak milik orang yang kurang mampu, dalam hal ini menggunakan gas subsidi.

“Kan tidak boleh karena bukan haknya. Ini hak orang lain yang kurang mampu,” ujar Tutuka.

Selain merevisi Perpres 104/2007, Tutuka juga mengatakan bahwa pemerintah akan melanjutkan pembahasan soal revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak setelah libur Lebaran.

BACA JUGA   Produksi OPEC Plus Abaikan 'Tsunami' Corona India, Harga Minyak Melambung

“Yang penting bagi kami adalah subsidi itu tepat sasaran. Baik BBM, LPG, maupun yang lain tepat sasaran. Itu intinya,” ujar Tutuka.(Ert/SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *