Home ENERGI Sebelum Diwajibkan, ESDM Uji Coba Penggunaan B30
ENERGI

Sebelum Diwajibkan, ESDM Uji Coba Penggunaan B30

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

Kementerian ESDM melaunching Road Test Penggunaan Bahan Bakar B30 (campuran biodiesel 30 persen pada bahan bakar solar) pada kendaraan bermesin diesel. Ujicoba ini sebagai langkah pemerintah untuk menetapkan kebijakan B30 yang rencananya akan ditetapkan tahun depan.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan, mengatakan pemerintah berencana akan mewajibkan mandatory B30 pada kendaraan berbahan bakar solar mulai tahun 2020. Kebijakan ini sebagai salah satu upaya pemerintah mengurangi ketergantungan impor. Dengan begitu defisit migas yang selalu terjadi dapat ditekan. Selian itu juga dalam rangka untuk menyediakan BBM yang lebih ramah lingkungan.

“Road test B30 ini bukan uji jalan saja tetapi juga mempromosikan kepada masyarakat bahwa penggunaan bahan bakar B30 performa termasuk akselerasi kendaraan tidak turun dan perawatannya tidak memakan biaya tambahan yang besar,” jelas Jonan dalam sambutannya dalam acara launching di Kementerian ESDM, Kamis (13/6).

Launching Road Test B30 tersebut ditandai dengan pelepasan keberangkatan 3 unit truk dan 8 unit kendaraan penumpang berbahan bakar B30 yang masing-masing akan menempuh jarak 40 ribu dan 50 ribu kilometer.

Menteri Jonan juga menjelaskan bahwa Mandatori B30 ini juga merupakan langkah konkret pemerintah untuk terus mengembangkan industri kelapa sawit, mensejahterakan petani kelapa sawit, serta menjamin ketersediaan dan kestabilan harga BBM dalam negeri. “Yang penting komitmen semua pihak harus jalan,” tegasnya.

Sementara itu Dadan Kusdiana selaku Kepala Badan Litbang ESDM, menambahkan bahwa kendaraan yang diujicobakan tersebut penumpang akan menempuh rute Lembang – Cileunyi – Nagreg – Kuningan – Tol Babakan – Slawi – Guci – Tegal – Tol Cipali – Subang – Lembang sejauh 560 km per hari.

“Sedangkan truk menempuh rute Lembang – Karawang – Cipali – Subang – Lembang sejauh 350 km per hari,” ungkap Dadan Kusdiana.

Road test penggunaan B30 ini menurutnya tidak hanya dilaksanakan pada kendaraan darat bermesin diesel. Dalam waktu dekat, pengujian sejenis juga akan dilakukan pada kereta api, angkutan laut, dan alat berat di pertambangan.

Dari mandatori B30 ini, diharapkan konsumsi biodiesel dalam negeri di 2025 akan meningkat hingga mencapai 6,9 juta kilo liter. Untuk diketahui, konsumsi biodiesel pada tahun 2018 telah mencapai 3,8 juta kilo liter, dimana implementasi B20 telah dilakukan secara luas.

Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa pengembangan bahan bakar biodiesel merupakan program strategis pemerintah untuk meningkatkan ketahanan energi melalui diversifikasi energi dengan mengutamakan potensi energi lokal.

“Tak hanya itu, keberadaan program biodiesel nasional akan menghemat devisa, mengurangi ketergantungan impor BBM, dan meningkatkan nilai tambah ekonomi melalui hilirisasi industri kelapa sawit,” ujar Dadan. (DIN)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PTBA dan PNRE Jajaki PLTS di Lahan Pascatambang

Jakarta, Situsenergi.com PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) bersama PT Pertamina New...

KII Gandeng OMS Italia, Industri Valve Nasional Siap Naik Kelas Lewat Alih Teknologi

Cikarang, situsenergi.com PT Katup Industri Indonesia (KII) memperkuat langkahnya di industri manufaktur...

Penyesuaian Regulasi Harga LNG Diperlukan Demi Jaga Daya Saing Industri Nasional

Jakarta, situsenergi.com Lonjakan harga LNG global menekan pasar energi dunia. Kerusakan fasilitas...

PTBA Tebar Dividen Jumbo Rp1,32 Triliun, Pemegang Saham Auto Cuan!

Jakarta, situsenergi.com PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) memutuskan membagikan dividen tunai...