

RUPTL untuk Penuhi Kebutuhan Kapasitas dan Energi Listrik
ENERGI April 27, 2019 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, situsenergy.com
Vice President Public Relations PLN, Dwi Suryo Abdullah mengungkapkan, sasaran RUPTL yang ingin dicapai sepuluh tahun ke depan secara nasional adalah pemenuhan kebutuhan kapasitas dan energi listrik, pemanfaatan energi baru dan terbarukan, peningkatan efisiensi dan kinerja sistem tenaga listrik sejak dari tahap perencanaan.
Menurutnya, peningkatan efisiensi dan kinerja sistem tenaga listrik sejak dari tahap perencanaan tersebut diantaranya tercapainya pemenuhan kebutuhan kapasitas dan energi listrik setiap tahun dengan tingkat keandalan yang diinginkan secara least-cost.
Kemudian tercapainya bauran energi (energy-mix) pembangkitan tenaga listrik yang lebih baik untuk menurunkan Biaya Pokok Penyediaan yang dicerminkan oleh pengurangan penggunaan bahan bakar minyak, sejalan dengan target pemerintah.
“Selain itu juga adalah tercapainya pemanfaatan energi baru dan terbarukan sesuai dengan program Pemerintah, terutama panas bumi, tenaga air serta energi terbarukan lain seperti surya, bayu, biomas, sampah dan sebagainya, tercapainya rasio elektrifikasi yang digariskan pada RUKN, tercapainya keandalan dan kualitas listrik yang makin baik, serta tercapainya angka rugi jaringan transmisi dan distribusi yang makin rendah,” papar Dwi dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Lebih jauh ia mengatakan, keperluan pengembangan sistem tenaga listrik jangka panjang didorong oleh kebutuhan PLN untuk mempunyai rencana investasi yang efisien, dalam arti PLN akan melaksanakan proyek infrastruktur ketenagalistrikan berpedoman pada RUPTL yang telah disyahkan oleh Pemerintah yang ditanda tangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Hal ini penting dilakukan karena keputusan investasi di industri tenaga listrik akan dituntut manfaatnya dalam jangka panjang. Untuk mencapai hal tersebut, PLN menyusun sebuah dokumen perencanaan sepuluh tahunan ke depan dengan berpedoman pada Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang telah disyahkan,” tukasnya.
Ia menambahkan, RUPTL meski disusun untuk jangka sepuluh tahun namun akan dievaluasi secara berkala setiap tahun dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan kebutuhan permintaan tenaga listrik dan penyediaan pasokan listrik (demand dan supply).
“Karena dalam pelaksanaannya perlu diselarahkan dengan pertumbuhan ekonomi, adanya proyek strategis nasional yang berjalan tidak sesuai jadual, adanya kendala di lapangan seperti perijinan, pendanaan, sehingga memaksa jadual Commersial Of Date (COD) tidak sesuai jadual yang direncanakan, adanya kebijakan pemerintah terkait lingkungan hidup sehingga perlu diatur kembali terhadap komposisi bauran energi primernya,” jelasnya.
Dengan demikian, lanjut dia, pemerintah setiap tahun melakukan evalusi kembali atas RUPTL, evaluasi tersebut disusun berdasarkan permintaan tenaga listrik dari masing-masing propinsi/wilayah yang diagregasikan oleh PLN Pusat, dievaluasi oleh Kementrian ESDM dan disahkan oleh Menteri ESDM.
“Evaluasi tahunan ini dilakukan agar dapat menyajikan rencana pengembangan sistem yang mutakhir dan dapat dijadikan sebagai pedoman implementasi proyek-royek tenaga listrik,” pungkasnya.(adi)
No comments so far.
Be first to leave comment below.