Home ENERGI Mantan Dirut Pertamina Beberkan Fakta Kerugian Atas Akuisisi Blok BMG
ENERGI

Mantan Dirut Pertamina Beberkan Fakta Kerugian Atas Akuisisi Blok BMG

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, menampik tudingan yang menyatakan akibat kebijakannya untuk akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia tahun 2009 silam, negara merugi. Meski sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam persidangan yang masih berlangsung hingga saat ini, Karen menyatakan bahwa kerugian itu adalah kerugian akibat impairment yang tidak menggunakan anggaran negara.

Karen mengatakan bahwa akuisisi Blok BMG dilakukan atas kajian oleh PT Delloite Konsultan Indonesia (PT DKI). Dalam kajian disebutkan bahwa di masa mendatang Pertamina akan mendapatkan keuntungan dari produksi minyak dan gas (migas) atas blok tersebut.

Namun ternyata dalam perjalanan proyek, blok tersebut tidak berjalan mulus lantaran hasil produksi tidak sesuai harapan. Padahal Pertamina sudah mengucurkan investasi untuk participating interest (PI) senilai Rp568,06 miliar.

“Jadi pada tahun 2009 walaupun melakukan impairment masih untung jadi positif, tapi saya lupa berapa triliun mereka mendapatkan keuntungan itu,” kata Karen usai rehat menjalani persidangan kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/4).

Karen menambahkan kerugian yang disebut oleh beberapa pihak tersebut adalah murni kerugian transaksi. Sehingga tidak tepat apabila disebut sebagai kerugian negara. Sementara itu penyebab mandeknya produksi blok BMG karena saat itu terjadi perubahan harga migas sehingga berpengaruh kepada pendapatan usaha.

“Impairment itu menurut akuntansi definisinya adalah sesuatu yang dinamis jadi setiap tahun bisa naik turun, apabila ada perubahan parameter ada perubahan harga minyak dan gas, maka bisa berubah juga,” sambungnya.

Sementara itu kuasa hukum Karen, Soesilo Ariwibowo, menambahkan bahwa kebijakan impairment memang mutlak sebagai keputusan manajemen. Namun kerugian yang dialami dalam prosesnya disamaartikan dengan kerugian negara. Pasalnya Pertamina sebagai perusahaan migas terbesar nasional ini telah memiliki dana taktis untuk antisipasi dari berbagai kemungkinan dalam proses investasi.

“Mengenai impairment, itu berbeda. Jadi tidak selalu bisa gitu ditarik menjadi kerugian apalagi itu ada kerugian transaksi berbeda dengan kerugian Persero yang namanya konsolidasi, kerugian Persero tidak sama dengan kerugian negara, kerugian negara tidak sama dengan kerugian keuangan negara,” kata dia. (DIN)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PTBA dan PNRE Jajaki PLTS di Lahan Pascatambang

Jakarta, Situsenergi.com PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) bersama PT Pertamina New...

KII Gandeng OMS Italia, Industri Valve Nasional Siap Naik Kelas Lewat Alih Teknologi

Cikarang, situsenergi.com PT Katup Industri Indonesia (KII) memperkuat langkahnya di industri manufaktur...

Penyesuaian Regulasi Harga LNG Diperlukan Demi Jaga Daya Saing Industri Nasional

Jakarta, situsenergi.com Lonjakan harga LNG global menekan pasar energi dunia. Kerusakan fasilitas...

PTBA Tebar Dividen Jumbo Rp1,32 Triliun, Pemegang Saham Auto Cuan!

Jakarta, situsenergi.com PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) memutuskan membagikan dividen tunai...