Palembang, situsenergi.com
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) terus melakukan langkah stratrgis, antisipatif dan kkordinatif guna untuk menurunkan angka kejahatan berupa perusakan dan pencurian tethadap infrastruktur perusahaan minyak di Sumatera Selatan (Sumsel) pasca pengungkapan temuan kejahatan oleh Polri di wilayah hukum Sumsel, baru-baru ini.
Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Sumbagsel, Bambang Dwi Djanuarto menjelaskan, pihaknya secara masif terus berkoordinasi serta memperkuat bentuk kerja sama dengan jajaran penegak hukum Polri, TNI dan Kejaksaan sebagai langkah strategis pengamanan aset-aset negara di wilayah hukum Sumsel.
“Kami terus berupaya untuk meningkatkan pengamanjan aset negara, khususnya yang berkaitan langsung dengan infrastruktur perminyakan. Langkah-lagkah yang dilakukan antara lain memperkuat kerjasama dengan jajaran penegak hukum baik Polri, TNI dan Kejaksaan,” kata Bambang Dwi Djanuaro, Sabtu (15/8/2026).
Disamping itu, SKK Migas secara aktif melibatkan peran serta segeneap elemen masyarakat Sumsel untuk bersama sama mengawasi, menjaga serta melindungi aset-aset negara tersebut. “Hal yang tak kalah penting, SKK Migad, melibatkan peran serta masyarakat utk sama-sama menjaga aset negara melalui Integrated Community Based Security,” ujar Bambang Dwi Djanuarto.
Menurutnya, langkah preventif sosialisi yang melibatkan masyarakat terus dilakuka. “Pada Kamis lalu (13 Agustus 2026-Red), Polda Sumsel dan Jajaran bersama Pemkab Muba melakukan sosialisasi terhadap sekitar 200 penambang sumur masyarakat agar selalu patuh terhadap aturan yaitu menerapkan Good Engineering Practices dan tidak melakukan pengeboran baru. Dalam kegiatan ini juga disampaikan kilang illegal harus ditutup. Penambang tidak boleh menjual minyaknya kepada illegal refinery,” tandas Bambang.
Sementara itu, berdasarkan hasil temuan terdapat total 107 Laporan Polisi meliputi 96 laporan penangkapan BBM, 11 laporan penangkapan Illegal Refinery di wilayah Sumsel dengan total tersangka sebanyak 142 orang yang terdiri dari 129 orang pada kasus BBM dan 13 orang pada kasus Illegal Refinery.
Total kendaraan disita sebanyak 111 unit yang terdiri dari 107 unit dari kasus BBM dan 4 unit dari kasus Illegal Refinery terbakar. Sementara itu, total barang bukti minyak sebanyak 1.387.184 liter dari kasus BBM dan Illegal Refinery. Informasi ini juga disampaikan langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen. Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., SH., M.Hum., kepada awak media saat konfrensi pers yang diselenggarakan di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan) 27 Juli 2026 lalu.
Menanggapi hal itu, Bambang Dwi Djanuarto menegaskan bahwa terhadap pelaku kejahatan tetsebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Pelaku akan dikenakan tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Diproses secara hukum,” pungkasnya. (mk)
Leave a comment