Jakarta, situsenergi.com
Terjadinya blackout atau padam listrik massal di sejumlah wilayah Indonesia kembali menjadi alarm penting bagi ketahanan sistem kelistrikan nasional. Peristiwa seperti ini sebenarnya bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga pernah dialami banyak negara besar di dunia, termasuk negara dengan teknologi kelistrikan maju sekalipun. Karena itu, blackout tidak boleh hanya dipandang sebagai gangguan teknis biasa, melainkan sebagai momentum evaluasi besar terhadap sistem energi nasional, demikian disampaikan Pengamat Kebijakan Energi , Sofyano Zakaria.
Dalam catatan dunia, India pernah mengalami blackout terbesar pada Juli 2012 yang berdampak kepada lebih dari 600 juta penduduk. Amerika Serikat dan Kanada juga mengalami Northeast Blackout pada Agustus 2003 yang melumpuhkan aktivitas ekonomi di banyak kota besar. Italia mengalami blackout nasional pada September 2003, Turki pada Maret 2015, Argentina pada Juni 2019, hingga Pakistan yang mengalami blackout nasional pada Januari 2023. Indonesia sendiri pernah mengalami blackout besar di sistem Jawa-Bali pada Agustus 2019 dan terbaru gangguan besar di Sumatera.
Menurut Sofyano Zakaria, kejadian blackout menunjukkan bahwa sistem interkoneksi listrik memiliki tingkat kerentanan tinggi apabila tidak didukung jaringan transmisi yang kuat, sistem proteksi modern, dan cadangan daya yang memadai. Dalam sistem interkoneksi besar, gangguan kecil pada transmisi dapat berkembang menjadi efek domino yang menyebabkan pembangkit ikut terlepas dari sistem sehingga terjadi pemadaman luas.
“Pemerintah dan PLN sebaiknya tidak hanya fokus membangun pembangkit listrik semata. Yang sama pentingnya adalah memperkuat jaringan transmisi, gardu induk, sistem proteksi digital, serta teknologi pengendali beban agar sistem kelistrikan nasional lebih tangguh menghadapi gangguan,” ujar Sofyano Zakaria.
Ia menilai selama ini pembangunan sektor listrik cenderung lebih menitikberatkan pada penambahan kapasitas pembangkit, sementara pembangunan dan modernisasi transmisi belum sepenuhnya berjalan seimbang. Padahal, jaringan transmisi merupakan tulang punggung utama dalam menjaga stabilitas distribusi listrik nasional.
Terkait tuntutan ganti rugi kepada pelanggan akibat blackout, Sofyano menjelaskan bahwa dalam aspek hukum ketenagalistrikan terdapat kondisi force majeure atau keadaan kahar yang dapat menjadi alasan pengecualian tanggung jawab operator listrik. Jika blackout benar-benar terjadi akibat faktor di luar kendali manusia seperti bencana alam, cuaca ekstrem, atau gangguan eksternal yang tidak dapat diprediksi, maka kewajiban ganti rugi dapat dikesampingkan.
“Namun jika investigasi nantinya menemukan adanya kelalaian pemeliharaan jaringan, lemahnya sistem proteksi, atau kegagalan tata kelola operasional, maka tentu persoalannya berbeda karena dapat masuk kategori kelalaian operator,” katanya.
Menurut Sofyano, pemerintah perlu menjadikan blackout sebagai momentum mempercepat modernisasi sistem kelistrikan nasional melalui pembangunan smart grid, penguatan transmisi antarwilayah, peningkatan predictive maintenance, serta sistem early warning berbasis digital. Selain itu, audit berkala terhadap keandalan sistem interkoneksi harus dilakukan secara transparan agar kejadian serupa tidak terus berulang.

“Ketahanan energi tidak cukup hanya diukur dari besarnya kapasitas pembangkit listrik. Ketahanan energi juga ditentukan oleh seberapa kuat sistem transmisi dan distribusi mampu menjaga pasokan listrik tetap stabil dalam kondisi apa pun,” tutup Sofyano Zakaria. (Ebs)
Leave a comment