Jakarta, situsenergi.com
Pemerintah menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli-September tetap dan tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan itu menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Meski parameter ekonomi menunjukkan potensi perubahan tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik.

Kebijakan tersebut juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin, pelanggan sosial, bisnis kecil, industri kecil, hingga UMKM.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan perseroan siap menjalankan kebijakan pemerintah dengan tetap menjaga kualitas layanan.

“PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,” kata Darmawan. (*)
Leave a comment