Home ENERGI Kemenhub Dorong Operator Transportasi Gunakan Biodiesel B20
ENERGI

Kemenhub Dorong Operator Transportasi Gunakan Biodiesel B20

Share
kemenhub dorong operator transportasi gunakan biodiesel b20
kemenhub dorong operator transportasi gunakan biodiesel b20
Share

Jakarta, SitusEnergy.com

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mendorong operator transportasi menggunakan bahan bakar biodiesel 20 persen (B20). Pasalnya, Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi telah melakukan uji penggunaan biodiesel B20 untuk kendaraan dan hasilnya emisi gas buang di bawah standar yang artinya lolos uji dan bisa diaplikasikan pada transportasi umum.

“Kami sebagai Pemerintah berkewajiban mendorong kebijakan penggunaan biodiesel (B20) ini dapat digunakan oleh pihak operator,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Jakarta, Selasa (7/8).

Budi mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumpulkan parq  operator bus, truk dan kapal penyeberangan untuk mensosialisasikan penggunaan bahan bakar biodiesel ini pada kendaraan mereka.

Angkutan berbahan bakar biodiesel sendiri telah ada sejak Januari 2006 dengan biodiesel 20 yang mulai diperdagangkan untuk umum.

“Pengujian biodiesel terhadap kendaraan bermotor telah dimulai sejak 2013 dan tidak ada komplain yang masuk untuk penggunaan biodiesel,” ujar Direktur Penyaluran Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Edi Wibowo dalam kesempatan yang sama.

Edi mengatakan, setelah masa uji coba pada tahun 2015 tersebut, karena tidak ada kendala signifikan akhirnya dibuatlah komitmen bersama lintas kementerian dan instansi terkait penggunaan biodiesel ini.

“Sekarang didorong lagi untuk meningkatkan penggunaan solar yang tadinya masih impor dan sekarang kita dorong untuk mengganti dengan biodiesel tadi karena biodiesel produk dalam negeri juga. Harapannya dengan penggunaan biodiesel ini bisa mendorong neraca perdagangan,” jelas Edi.

Penggunaan minyak kelapa sawit sebesar 20 persen dalam biodiesel ini sebelumnya telah diatur sejak 2015 dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2015. (SNU)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Indonesia Ubah Peta Harga Nikel Global, HPM Baru Dorong Lonjakan di LME

Jakarta, situsenergi.com Indonesia mulai memainkan peran kunci dalam penentuan harga nikel dunia...

Ekspansi Energi 2026, Sigma Energy Bidik SPBU Baru hingga Infrastruktur SPKLU

Jakarta, situsenergi.com PT Sigma Energy Compressindo Tbk menyiapkan langkah ekspansi agresif pada...

Verifikasi Emisi Listrik Diperketat, Kemenperin Dorong Industri Menuju NZE 2060

Jakarta, Situsenergi.com Kementerian Perindustrian memperkuat langkah menuju Net Zero Emission (NZE) 2060...

Anggaran Subsidi BBM Aman Hingga Akhir 2026, Menkeu: Dana Kita Cukup!

Jakarta, situsenergi.com Pemerintah memberikan kepastian segar bagi masyarakat terkait keberlanjutan bantuan energi...