Home LISTRIK RUPTL 2025-2034 Dinilai “Berpihak ke Swasta”, EWI Desak Revisi Segera!
LISTRIK

RUPTL 2025-2034 Dinilai “Berpihak ke Swasta”, EWI Desak Revisi Segera!

Share
RUPTL 2025-2034 Dinilai “Berpihak ke Swasta”, EWI Desak Revisi Segera!
RUPTL 2025-2034 dikritik EWI karena terlalu berpihak ke swasta, Ferdinand Hutahaean desak revisi signifikan agar listrik tetap dikuasai negara.
Share

Jakarta, situsenergi.com

Pernahkah Anda bertanya-tanya siapa yang sebenarnya menguasai bisnis listrik di Indonesia? RUPTL 2025-2034 kini menuai kritik tajam karena dinilai terlalu mengutamakan kepentingan swasta, bukan negara, dalam pengelolaan listrik yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean menyatakan, kondisi ini melanggar konstitusi dan harus segera diperbaiki.

Agenda Swasta Menguasai Listrik

“Ya saya melihat RUPTL sekarang ini terlalu berpihak kepada swasta ya. Ada agenda membawa bisnis listrik menjadi domain swasta. Ini melanggar konstitusi karena listrik adalah hajat hidup orang banyak,” ujar Ferdinand kepada Situsenergi.com, seperti dikutip hari ini, 27 Agustus 2025. Menurutnya, listrik harus dibangun dan dikelola oleh negara, bukan hanya untuk keuntungan pihak swasta.

Take or Pay, “Penyakit” bagi PLN

Ferdinand juga menyoroti sistem take or pay yang diatur dalam RUPTL. Menurutnya, sistem ini membuat PLN terbebani terus-menerus, sementara pembangkit swasta menikmati keuntungan dari kerja keras PLN. “Sistem take or pay ini harus dihapuskan, harus diganti. PLN diperalat menjadi pekerja rodi bagi pembangkit swasta,” tegasnya. Ia menekankan, bisnis listrik seharusnya dijalankan dengan prinsip keadilan, misalnya membayar sesuai listrik yang digunakan, kecuali cadangan listrik.

Privatisasi Terselubung?

Jika melihat komposisi RUPTL 2025-2034, sekitar 73 persen dialokasikan untuk Independent Power Producer (IPP). Hal ini menimbulkan kekhawatiran adanya privatisasi terselubung, yang berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ferdinand menekankan, agar tudingan privatisasi dapat dihindari, RUPTL 2025-2034 harus direvisi signifikan.

Revisi sebagai Solusi

Menurut Ferdinand, revisi RUPTL penting untuk memastikan listrik tetap berada di bawah kontrol negara, melindungi kepentingan publik, dan menghindari beban yang memberatkan PLN. Dengan penyesuaian ini, pengelolaan listrik dapat lebih adil, transparan, dan sesuai konstitusi.

Seiring kritik terhadap RUPTL 2025-2034 yang menguat, pemerintah dan PLN diharapkan segera menanggapi masukan ini demi menjaga kedaulatan energi nasional dan kepentingan rakyat. (GIT)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PLN dan KKP Sepakat Perkuat Listrik untuk Dukung Ketahanan Pangan dan Energi

Jakarta, situsenergi.com PT PLN (Persero) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat...

Tarif Listrik Juli-September 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi

Jakarta, situsenergi.com Pemerintah menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III...

PLN EPI Dorong Bioenergi, Potensi Biomassa Indonesia Capai 83,4 Juta Ton per Tahun

Jakarta, situsenergi.com PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) terus memperluas pengembangan...

Sistem Kelistrikan Jawa Berangsur Pulih, PLN Pastikan Keandalan Pembangkit Makin Kuat

Jakarta, Situsenergi.com PT PLN (Persero) memastikan kondisi sistem kelistrikan di Pulau Jawa...