Logo SitusEnergi
UU Minerba Disahkan, Koperasi Diizinkan Kelola Tambang UU Minerba Disahkan, Koperasi Diizinkan Kelola Tambang
Jakarta, situsenergi.com Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengapresiasi pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) karena membuka peluang bagi koperasi untuk... UU Minerba Disahkan, Koperasi Diizinkan Kelola Tambang

Jakarta, situsenergi.com

Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengapresiasi pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) karena membuka peluang bagi koperasi untuk terlibat dalam mengelola tambang di Indonesia.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menjelaskan beberapa pasal yang secara eksplisit memberi kesempatan bagi koperasi untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yaitu Pasal 51, 60, dan 75.

“Pada Pasal 51 disebutkan WIUP dapat diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan, melalui mekanisme lelang atau pemberian prioritas,” kata Budi Arie dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

Kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang berisi pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi.

“Selama ini pengelolaan tambang banyak didominasi oleh korporasi, padahal konstitusi kita mengamanatkan agar sumber daya alam dikelola langsung oleh rakyat,” katanya.

Melalui pengesahan UU Minerba ini menjadi momentum penting bagi koperasi untuk berkontribusi lebih besar bagi ekonomi nasional. Budi berharap ke depan semakin banyak koperasi yang tertarik dan mampu mengelola pertambangan di Indonesia.

BACA JUGA   BRMS Punya Cadangan Emas Melimpah, Saingi MDKA hingga Freeport!

“Keikutsertaan koperasi dalam mengelola tambang akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap PDB,” paparnya. (DIN/SZ)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *