Home MINERBA UU Minerba Disahkan, Koperasi Diizinkan Kelola Tambang
MINERBA

UU Minerba Disahkan, Koperasi Diizinkan Kelola Tambang

Share
Share

Jakarta, situsenergi.com

Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengapresiasi pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) karena membuka peluang bagi koperasi untuk terlibat dalam mengelola tambang di Indonesia.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menjelaskan beberapa pasal yang secara eksplisit memberi kesempatan bagi koperasi untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yaitu Pasal 51, 60, dan 75.

“Pada Pasal 51 disebutkan WIUP dapat diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan, melalui mekanisme lelang atau pemberian prioritas,” kata Budi Arie dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

Kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang berisi pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi.

“Selama ini pengelolaan tambang banyak didominasi oleh korporasi, padahal konstitusi kita mengamanatkan agar sumber daya alam dikelola langsung oleh rakyat,” katanya.

Melalui pengesahan UU Minerba ini menjadi momentum penting bagi koperasi untuk berkontribusi lebih besar bagi ekonomi nasional. Budi berharap ke depan semakin banyak koperasi yang tertarik dan mampu mengelola pertambangan di Indonesia.

“Keikutsertaan koperasi dalam mengelola tambang akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap PDB,” paparnya. (DIN/SZ)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Timah Rakyat Tetap Dibeli, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Jakarta, Situsenergi.com Pemerintah mengambil langkah cepat untuk mengatasi persoalan tata kelola pertimahan...

APNI Sambut Baik Rencana Presiden Bentuk Bursa Mineral

Jakarta, situsenergi.com Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyambut baik pernyataan Presiden Prabowo...

Penjualan Batubara Melesat, RMK Energy Cetak Pendapatan Rp1,6 T

Jakarta, situsenergi.com PT RMK Energy Tbk mencatat pendapatan usaha sebesar Rp1,6 triliun,...

APNI Dukung Aturan Baru HPM, Harga Nikel Dinilai Makin Transparan dan Adil

Jakarta, Situsenergi.com Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyambut positif Keputusan Menteri ESDM...