Home LISTRIK SP PLN Sambut Baik Putusan MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja No 6/2024 Terkait RUKN
LISTRIK

SP PLN Sambut Baik Putusan MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja No 6/2024 Terkait RUKN

Share
Share

Jakarta, situsenergi.com

Serikat Pekerja (SP) PLN menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2024 berkaitan dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).

“Meskipun sebagian permohonan SP PLN bersama Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) tidak dapat diterima, kami tetap menyambut baik putusan ini,” kata Ketua Umum. SP PLN, M.Abrar Ali menjawab pertanyaan Situsenergi.com terkait keputusan MK tersebut di Jakarta, Jumat (29/11).

Abrar juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Mahkamah Konstitusi yang tetap konsisten menyatakan praktek unbundling (pemisahan) pengelolaan ketenagalistrikan inkonstitusional.

“Kami juga mengucapkan terimakasih serta apresiasi yang tinggi kepada MK yang tetap konsisten menyatakan praktek unbundling pengelolaan ketenagalistrikan tidak dibenarkan atau inkonstitusional,” tukasnya.

Terkait pengesahan RUKN yang semula di Undang-Undang Cipta Karya ditetapkan tanpa persetujuan DPR RI, pihaknya juga meminta MK untuk menyatakan harus melalui pertimbangan DPR RI.

“Kami juga mendukung sepenuhnya pernyataan Bapak Presiden untuk kembali menjalankan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 karena merupakan semangat nasionalis dan patriotik khususnya dalam pengelolaan energi listrik sebagai aset strategis bangsa,” paparnya.

Abrar Ali juga meminta agar SP PLN dan GEKANAS dilibatkan dalam setiap pembahasan RUU khususnya dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan RUU Ketenagalistrikan.

“Kami minta kepada pemerintah untuk ikut dilibatkan dalam membahas RUU Ketenagakerjaa, RUU Ketenagalistrikan maupun RUU yang terkait dengan pengelolaan energi,” pubgkasnya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang digelar, Jumat (29/11/2024) mengabulkan gugatan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2024 yang kini berkaitan dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, Jumat (29/11/2024).

Dalam putusannya, Suhartoyo mengatakan, Pasal 7 Ayat 1 dalam Pasal 42 angka 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

Pasal ini bertentangan dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai “Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan leh Pemerintah Pusat setelah mendapat pertimbangan DPR RI”.

MK juga menyatakan kata “dapat” pada norma Pasal 10 ayat 2 UU Cipta Kerja Pasal 42 angka 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Adapun permohonan ini diajukan oleh berbagai serikat pekerja yang bekerja di bidang energi. Mereka merasa pasal tersebut merugikan konstitusionalitas mereka karena perbedaan perlakuan tarif antar daerah dan potensi diberlakukannya tarif listrik yang disamakan dengan konsep bisnis.

Hal ini dinilai membuat usaha penyediaan listrik tak lagi di bawah penguasaan negara sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan listrik sebagai kebutuhan dasar.

Sebab itu, mereka meminta agar pasal yang mengancam penguasaan negara atas penyediaan listrik ini dibatalkan MK.(SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sofyano Zakaria Apresiasi PLN Ubah 42 Ton FABA PLTU Tidore Jadi Paving Block

Jakarta, situsenergi.com Program Relawan Bakti BUMN 2026 yang dijalankan PT PLN (Persero)...

PLN Gebrak Tidore! 42 Ton Limbah PLTU Disulap Jadi Paving Block

TIDORE, situsenergi.com PT PLN (Persero) membawa gebrakan dalam Program Relawan Bakti BUMN...

PLTS PLN Bikin Pulau Rengit Terang 24 Jam, Biaya Listrik Anjlok!

BELITUNG, situsenergi.com Warga Pulau Rengit, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, kini menikmati...

Bank Tanah Sediakan Lahan untuk PLTS 100 GWp

Jakarta, situsenergi.com Badan Bank Tanah menyiapkan lahan seluas 76 hektare di Kabupaten...