

Pengamat: Pasal Power Wheeling dalam RUU EBET Bisa Jadi Masalah Besar Buat Pemerintah dan Masyarakat Pantas Pengesahannya Dibatalkan
ENERGI TERBARUKAN September 18, 2024 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, situsenergi.com
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik Sofyano Zakaria mengatakan, pihaknya menyambut baik dibatalkannya pengesahan RUU EBET oleh DPR dan Pemerintah. Menurutnya, pasal terkait power wheeling dalam RUU EBET tersebut akan dan bisa menjadi masalah besar bagi Pemerintah dan rakyat dalam hal ini pelanggan listrik, jadi sudah sepantasnya RUU tersebut tidak dipaksakan untuk disahkan.
“Skema Power Wheeling bisa membuat negara terbebani dengan berpotensi membengkaknya subsidi listrik pada APBN dan juga sangat berpeluang membuat tarif dasar listrik akan dikoreksi naik.
Skema ini akan lebih bermanfaat bagi pengusaha yang menggarap Pembangkit listrik tapi belum tentu buat rakyat,” kata Sofyano.
Untuk itu pihaknya berharap, pemerintahan Prabowo Gibran mengeluarkan pasal terkait power wheeling tersebut dalam RUU EBET agar tidak menjadi beban bagi pemerintahan yang akan datang.
Sebelumnya, rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU EBET dalam Raker Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM, Rabu (18/9/24) dibatalkan. Pasalnya, DPR dan Pemerintah belum sepakat terkait norma tentang power wheeling.
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menjelaskan, dengan pembatalan rapat pengembilan keputusan tingkat I hari ini, maka otomatis RUU EBET ini tidak dapat disahkan oleh DPR RI Periode 2019-2024.
Ia berharap, dengan pembatalan ini pembahasan RUU EBET oleh DPR dan Pemerintah periode mendatang bisa semakin matang, terutama terkait norma power wheeling.
Bahkan dengan waktu yang lebih leluasa itu sangat dimungkinkan untuk me-review pasal-pasal lain yang krusial. Mengingat pembahasan RUU EBET kemarin banyak yang diburu waktu.
“Fraksi PKS tegas akan menolak kebijakan power wheeling masuk dalam RUU EBET. Ketentuan ini bisa melemahkan peran negara dalam penyediaan listrik bagi masyarakat,” kata Mulyanto dalam keterangannya.
Menurut Mulyanto, jika ketentuan power wheeling disetujui, maka pihak swasta diperbolehkan untuk memproduksi sekaligus menjual listrik kepada masyarakat secara langsung, bahkan dengan menyewa jaringan transmisi PLN.
“Ini artinya adalah meliberalisasi sektor kelistrikan. Harga listrik akan ditentukan oleh mekanisme pasar. Serta memberi karpet merah buat swasta untuk menggunakan jaringan trasmisi listrik yang sudah dibangun negara. Ini kan melanggar konstitusi,” jelasnya.
Mulyanto minta Pemerintahan baru nanti mengkaji lebih dalam norma power wheeling tersebut bagi masyarakat. Pemerintah harus mengedepankan kepentingan masyarakat daripada kepentingan segelintir pengusaha.
Sebab, listrik merupakan salah satu kebutuhan penting dan strategis bagi masyarakat, karena itu sesuai konstitusi harus dikuasai oleh negara.

“Jangan sampai karena ingin tampil apik di kancah global, kebutuhan domestik dan national interest kedodoran,” ujar Mulyanto.(SL)
No comments so far.
Be first to leave comment below.