Home ENERGI RI Terbuka Lebar Buka Peluang Lebar Dalam Mendorong NZE
ENERGI

RI Terbuka Lebar Buka Peluang Lebar Dalam Mendorong NZE

Share
11 dari 50 Kontrak Blok Migas yang Dikembalikan ke Negara Berasal dari Blok Migas Non Konvensional
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serius dalam melaksanakan teknologi Carbon Capture and Storage/Carbon Capture, Utilization and Storage (CCS/CCUS) di industri minyak dan gas bumi (migas).

Secara sederhana, teknologi CCS/CCUS dapat diartikan bahwa karbon dioksida (CO2) dari bahan bakar fosil maupun limbah hasil pembakarannya dapat ditangkap kembali untuk kemudian disimpan di dalam tanah.

Untuk memuluskan pengembangan teknologi tersebut, pemerintah Indonesia menjajaki kerja sama dengan Korea Selatan.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyampaikan bahwa Indonesia telah mencanangkan target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat, dan telah menyusun peta jalan transisi energi untuk mencapai target itu.

“Kami menargetkan penurunan emisi sebesar 231,2 juta ton CO2e di tahun 2025, 388 juta ton CO2e di tahun 2035 dan 1.043,8 juta ton CO2e di tahun 2050,” jelas Tutuka dalam pernyataannya dikutip Rabu (29/11/2023).

Dengan target ambisius untuk menyusutkan emisi tersebut, salah satu jalan yang ditempuh adalah dengan CCS/CCUS. Tutuka menyebutkan implementasi teknologi CCS/CCUS di Indonesia memiliki 15 proyek yang sedang digarap.

Proyek CCS/CCUS kami tersebar di seluruh daerah di Indonesia, dari barat hingga timur, dari Sumatera sampai Papua. Proyek-proyek ini sebagian besar ditargetkan onstream pada tahun 2030,” tambahnya.

Total investasi CCS/CCUS di Indonesia, sambungnya, diprediksi mencapai USD 7,97 miliar. Oleh karena itu, Ia siap membuka diskusi kepada delegasi Korea Selatan untuk menggali potensi kerja sama terkait CCS/CCUS maupun peluang kerja sama karbon transboundary.

PIS

Pemerintah Indonesia, dikatakan Tutuka juga telah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Beleid ini mencakup kegiatan-kegiatan antara lain: penangkapan, transport, injeksi, penyimpanan, dan penggunaan. Saat ini Peraturan Menteri ESDM berfokus hanya pada kegiatan di wilayah kerja minyak dan gas bumi.(SA/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Pertamina Gaspol! 8.000 Liter Dexlite Dikerahkan untuk Buka Akses Jalan di Sumatera

Sumbagut, situsenergi.com Pertamina ikut tancap gas menangani bencana longsor yang memutus akses...

Elnusa Perkenalkan Maket Brick Vibroseis Pertama di Indonesia

Jakarta, Situsenergi.com PT Elnusa Tbk, bagian dari Pertamina Hulu Energi (PHE) Group,...

Sorgum, Pellet, dan Bioetanol:Catatan di Tepi Ladang yang Tak Pernah Masuk Rencana Pembangunan

Oleh : Andi N Sommeng Di sebuah desa yang namanya terlalu sederhana...

PLN EPI Gandeng Kemenkop, Ekosistem Biomassa Nasional Siap Tancap Gas

Jakarta, Situsenergi.com PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) kembali tancap gas dalam...