Home MIGAS Genjot Daya Saing Industri, Kemenperin Terus Perjuangkan Harga Gas Tak Naik
MIGAS

Genjot Daya Saing Industri, Kemenperin Terus Perjuangkan Harga Gas Tak Naik

Share
Genjot Daya Saing Industri, Kemenperin Terus Perjuangkan Harga Gas Tak Naik
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperjuangkan harga gas industri tidak naik demi menggenjot daya saing industri.

Plt Direktur RS, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Ignatius Warsito mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait rencana kenaikan harga gas pada Oktober tahun ini serta menerima aspirasi pelaku usaha yang berharap kenaikan harga gas tidak perlu terjadi.

“Kita juga memahami dalam dua tahun terakhir bagaimana kita berjuang dengan program (harga) gas 6 dolar ini kan untuk mengakselerasi utilitas dari pada 7 sektor yang sudah diterapkan sesuai Perpres. Kami terus akan mengawal agar ini (kenaikan harga gas) yang beredar kemarin tidak akan terjadi,” katanya seperti dikutip di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Menurut Warsito, rencana kenaikan harga gas bumi menjadi pukulan bagi industri-industri di bawah naungan Ditjen IKFT. Pasalnya, pengguna harga gas 6 dolar AS per MMBTU tidak lebih dari 10 persen dari total sektor industri.

Dengan demikian, maka kenaikan harga gas non harga gas bumi tertentu (HGBT) atau harga gas komersial jauh lebih tinggi. Terlebih bagi industri tertentu seperti pupuk atau petrokimia yang komponen gasnya mencapai 30 hingga 60 persen.

PIS

“Ini tidak fair kalau yang comercial rate-nya capai di atas 10 dolar AS. Ini banyak yang akan goyang. Ini yang perlu ditahan. Ini saya pikir PR kita bersama-sama dari sektor kami,” katanya.

Warsito juga mengemukakan, bahwa meskipun Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan rencana kenaikan akan ditunda, ia menyebut industri perlu diyakinkan.

“Sebelumnya SKK migas sudah menyatakan harga gas tidak akan naik. Ini secara psikologis industri perlu dikawal dan diyakinkan. Karena konsekuensi besar sekali terhadap kinerja industri,” katanya.

Di sisi lain, Warsito juga memastikan akan terus melakukan optimalisasi agar alokasi HGBT bisa terpenuhi 100’persen. Ia juga memastikan terus memperjuangkan alokasi industri yang akan mendapatkan HGBT.

“Sedang diperjuangkan. Kami sudah mengirimkan lima kali surat rekomendasi Pak Menteri, ini yang baru di jawab yang 2021. Ini sedang berjuang yang 2022 dan 2023 yang tujuh sektor. Udah ada sinyal hijau untuk dialokasikan,” tutup Warsito.

Sebelumnya, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) berencana menaikkan harga gas bumi untuk industri mulai 1 Oktober 2023. Kenaikan harga ini hanya berlaku bagi industri di luar penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau Non HGBT.(Ert/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Elnusa Genjot SDM Unggul, Kunci Daya Saing di Tengah Transformasi Energi

Jakarta, situsenergi.com PT Elnusa Tbk (ELSA) memperkuat strategi bisnis dengan menempatkan pengembangan...

Tidak Benar Abaikan Pelaut Indonesia, Sebanyak 4.090 WNI Dipekerjakan Di Kapal Pertamina

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina International Shipping (PIS) adalah anak usaha PT Pertamina...

4.090 Pelaut RI Dominasi Armada, Strategi PIS Tembus Pasar Global

Jakarta, Situsenergi.com PT Pertamina International Shipping (PIS) memperkuat posisi di pasar global...

PLTP Lumut Balai Unit 4 Dikebut, PGE Tambah 55 MW untuk Transisi Energi

Muara Enim, Situsenergi.com PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) mempercepat pengembangan energi...