Home MIGAS Genjot Daya Saing Industri, Kemenperin Terus Perjuangkan Harga Gas Tak Naik
MIGAS

Genjot Daya Saing Industri, Kemenperin Terus Perjuangkan Harga Gas Tak Naik

Share
Genjot Daya Saing Industri, Kemenperin Terus Perjuangkan Harga Gas Tak Naik
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperjuangkan harga gas industri tidak naik demi menggenjot daya saing industri.

Plt Direktur RS, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Ignatius Warsito mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait rencana kenaikan harga gas pada Oktober tahun ini serta menerima aspirasi pelaku usaha yang berharap kenaikan harga gas tidak perlu terjadi.

“Kita juga memahami dalam dua tahun terakhir bagaimana kita berjuang dengan program (harga) gas 6 dolar ini kan untuk mengakselerasi utilitas dari pada 7 sektor yang sudah diterapkan sesuai Perpres. Kami terus akan mengawal agar ini (kenaikan harga gas) yang beredar kemarin tidak akan terjadi,” katanya seperti dikutip di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Menurut Warsito, rencana kenaikan harga gas bumi menjadi pukulan bagi industri-industri di bawah naungan Ditjen IKFT. Pasalnya, pengguna harga gas 6 dolar AS per MMBTU tidak lebih dari 10 persen dari total sektor industri.

Dengan demikian, maka kenaikan harga gas non harga gas bumi tertentu (HGBT) atau harga gas komersial jauh lebih tinggi. Terlebih bagi industri tertentu seperti pupuk atau petrokimia yang komponen gasnya mencapai 30 hingga 60 persen.

PIS

“Ini tidak fair kalau yang comercial rate-nya capai di atas 10 dolar AS. Ini banyak yang akan goyang. Ini yang perlu ditahan. Ini saya pikir PR kita bersama-sama dari sektor kami,” katanya.

Warsito juga mengemukakan, bahwa meskipun Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan rencana kenaikan akan ditunda, ia menyebut industri perlu diyakinkan.

“Sebelumnya SKK migas sudah menyatakan harga gas tidak akan naik. Ini secara psikologis industri perlu dikawal dan diyakinkan. Karena konsekuensi besar sekali terhadap kinerja industri,” katanya.

Di sisi lain, Warsito juga memastikan akan terus melakukan optimalisasi agar alokasi HGBT bisa terpenuhi 100’persen. Ia juga memastikan terus memperjuangkan alokasi industri yang akan mendapatkan HGBT.

“Sedang diperjuangkan. Kami sudah mengirimkan lima kali surat rekomendasi Pak Menteri, ini yang baru di jawab yang 2021. Ini sedang berjuang yang 2022 dan 2023 yang tujuh sektor. Udah ada sinyal hijau untuk dialokasikan,” tutup Warsito.

Sebelumnya, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) berencana menaikkan harga gas bumi untuk industri mulai 1 Oktober 2023. Kenaikan harga ini hanya berlaku bagi industri di luar penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau Non HGBT.(Ert/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Kapal Terbakar di Selat Sunda, PTK Kerahkan 11 Oil Boom untuk Cegah Tumpahan BBM

Jakarta, Situsenergi.com PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) bergerak cepat merespons insiden kebakaran...

Princeton University Intip Dapur Digital Pertamina, AI Jadi Sorotan!

Jakarta, Situsenergi.com Transformasi digital Pertamina menarik perhatian perwakilan Princeton University, Amerika Serikat....

Produksi Panas Bumi Pertamina Geothermal Pecah Rekor, Tembus 4.114 GWh!

Jakarta, Situsenergi.com PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) mencatatkan rekor produksi listrik...

Migas Nonkonvensional Dibidik! Pertamina Drilling Andalkan Rig 1.500 HP

Jakarta, Situsenergi.com Pertamina Drilling memperkuat kesiapan untuk menggarap potensi migas nonkonvensional (MNK)...