Home LISTRIK Pemerintah Gencarkan Pemerataan Penggunaan Listrik Bagi Masyarakat Kurang Mampu
LISTRIK

Pemerintah Gencarkan Pemerataan Penggunaan Listrik Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Share
Share

Jakarta, Situsenenergi.com

Pemerintah terus memberikan perhatian bagi keberlangsungan pemerataan listrik di seluruh wilayah Indonesia melalui program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL). Program ini merupakan bantuan penyambungan listrik kepada rumah tangga tidak mampu yang belum berlistrik.

“Pemerintah melalui Undang-Undang 30 itu diberikan kewajiban untuk membantu, membantu untuk Rumah Tangga yang tidak beruntung ini dengan caranya apa, dengan caranya memberikan bantuan pasang baru listrik, nah ini yang kami kerjakan dimulai tahun 2022 sampai sekarang ini sudah berjalan,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM M.P. Dwinugroho, dalam pernyataannya dikutip, Jumat (18/08/2023).

Nugroho menambahkan BPBL juga memberikan perhatian bagi keselamatan masyarakat dalam mengkses listrik, dimana karena ketidakmampuan memasang listrik berbayar, masyarakat memiliki kebiasaan menyambung dengan menumpang dari tetangga atau keluarga yang sudah berlistrik. Untuk itu BPBL hadir untuk memberikan keamanan dan keselamatan bagi masyarakat dalam penggunaan listrik.

“Manakala dia menumpang dari tetangga itu bisa jadi bahaya, jadi selain aman, harus andal, amannya itu yang harus benar-benar diperhatikan,” ujar Nugroho.

Untuk menjamin keamanan dan keselamatan bagi pengguna listrik, Pemerintah juga melibatkan Asosiasi Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (ASLITER) dalam menjalankan BPBL ini. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Ketua ASLITER Pahala Lingga.

“Bahwa pekerjaan (BPBL) ini selesai dan berfungsi adalah berdasarkan hasil daripada terakhirnya adalah sertifikat laik operasi yang diberikan oleh lembaga inspeksi teknik,” ujar Pahala.

Selain mendapatkan Instalasi listrik, masyarakat penerima manfaat akan mendapatkan biaya pemeriksaaan instalasi dan penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang akan menjamin keselamatan listrik penggunanya.

Seperti dijelaskan Nugroho, SLO merupakan suatu instalasi tenaga listrik yang telah berfungsi dan dinyatakan siap dioperasikan sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan (laik operasi).

“Setiap rumah atau instalasi yang sudah terpasang listrik itu harus diuji melalui SLO, kita test apa itu aman, andal, bisa digunakan, kalau itu udah aman, andal, itu bisa lulus dan bisa digunakan, nanti kita kasih sertifikat laik operasi, dan itu wajib di setiap rumah tangga,” kata Nugroho.

Menurut Nugroho secara teknis pemasangan sambungan listrik kepada rumah tangga tidak mampu yang belum berlistrik pada BPBL dilakukan oleh petugas yang sudah memiliki sertifikat kompetensi tenaga teknik.

“Yang memasang pun harus mempunyai sertifikat kompetensi tenaga teknik jadi nggak sembarangan orang memasang, seperti temen-teman di ASLITER ini nggak boleh nggak punya, kalo nggak, ada sanksinya nanti, sanksi bagi lembaga,” ujar Dwi. (SA.SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PLN Ubah Limbah Jagung Jadi Listrik, Petani Tuban Kini Raup Untung

Tuban, situsenergi.com Petani jagung di Tuban, Jawa Timur kini merasakan dampak positif...

PLN Ingatkan Rekrutmen 2025 Gratis, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan

Jakarta, situsenergi.com PT PLN (Persero) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik...

PLN Bangun PLTS Terapung 92 MWp di Waduk Saguling, Perkuat Transisi Energi Bersih

Bandung, Situsenergi.com PT PLN (Persero) melalui subholding PLN Indonesia Power resmi memulai...

Hari Pertama, Rekrutmen Nasional PLN Group 2025 Diserbu Puluhan Ribu Pelamar

Jakarta, Situsenergi.com Rekrutmen Nasional PT PLN (Persero) Group 2025 langsung mencuri perhatian...