Home MINERBA Pengusaha Tanggapi Larangan Ekspor Bauksit
MINERBA

Pengusaha Tanggapi Larangan Ekspor Bauksit

Share
Pengusaha Tanggapi Larangan Ekspor Bauksit
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menetapkan keputusan untuk melarang ekspor mineral mentah, utamanya bauksit pada Sabtu, 10 Juni kemarin. Keputusan ini sesuai dengan amanat Undang-undang 3 No. 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo bersama DPR pada tahun 2020 silam.
Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Pemasok Batu Bara dan Energi Indonesia (ASPEBINDO) Anggawira mengatakan dirinya pada dasarnya setuju dengan kebijakan tersebut, karena sudah menjadi amanat dari Undang-Undang yang harus dijalankan oleh setiap warga negara.

“Yang menjadi problem bukan soal implementasinya, tetapi soal keadilannya. Pemerintah melarang ekspor bauksit ditetapkan per 10 Juni kemarin, dan menyusul mineral mentah lainnya. Tetapi di sisi lain ada mineral mentah lainnya yang masih diberikan izin untuk ekspor, dimana letak keadilannya” tambah Angga dalam pernyataannya dikutip Selasa (12/06/2023).

Pemerintah memang masih memberikan izin bagi para eksportir tembaga untuk melakukan ekspor mineral mentah keluar negeri hingga tahun 2024 mendatang, dengan pertimbangan progress pembangunan smelternya sudah mencapai diatas 50%. Ada 5 perusahaan yang tercatat mendapatkan izin dari pemerintah untuk tetap mengekspor konsentrat tembaga dengan ketentuan khusus, diantaranya adalah PT Freeport Indonesia dan juga PT Amman Minerals Industri (AMNT).

“Kenapa relaksasi izin ekspor tembaga diberikan pada perusahaan besar macam PTFI dan Amman? Seharusnya kalo pemerintah ingin membantu, bantulah pengusaha tambang yang kecil, bukannya memberikan karpet merah bagi pemilik perusahaan besar,” ujar dia.

Di sisi lain, Anggawira meminta hilirisasi di sektor mineral tidak hanya berhenti pada pembangunan smelter belaka, namun harus dilanjutkan dan didukung oleh penyerapan hasil olahan mineral oleh industri di dalam negeri.

Kardaya Warnika: Reformasi Subsidi BBM Harus Utamakan Stok

“Yang tidak kalah penting di sini adalah komitmen dan political will berkesinambungan dari pemerintah guna membawa Indonesia naik kelas menjadi negara maju. Jangan sampai aturannya berubah lagi, sebab kami sebagai pengusaha butuh kepastian aturan main dalam industri agar bisa bergerak cepat dan memastikan comply pada peraturan yang ada. Kami siap bersama-sama dengan pemerintah untuk memajukan Indonesia, dalam hal ini khususnya, melalui sektor minerba,” kata dia.(SA/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Timah Rakyat Tetap Dibeli, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Jakarta, Situsenergi.com Pemerintah mengambil langkah cepat untuk mengatasi persoalan tata kelola pertimahan...

APNI Sambut Baik Rencana Presiden Bentuk Bursa Mineral

Jakarta, situsenergi.com Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyambut baik pernyataan Presiden Prabowo...

Penjualan Batubara Melesat, RMK Energy Cetak Pendapatan Rp1,6 T

Jakarta, situsenergi.com PT RMK Energy Tbk mencatat pendapatan usaha sebesar Rp1,6 triliun,...

APNI Dukung Aturan Baru HPM, Harga Nikel Dinilai Makin Transparan dan Adil

Jakarta, Situsenergi.com Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyambut positif Keputusan Menteri ESDM...