Home ENERGI 75% Regulasi Memihak Pertamina Kelola WK Migas Terminasi
ENERGI

75% Regulasi Memihak Pertamina Kelola WK Migas Terminasi

Share
Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro
Share

Jakarta, situsenergy.com

Dalam tataran regulasi, hampir 75% menyebut PT Pertamina (Persero). Artinya, regulasi tersebut sangat berpihak pada Pertamina.

“Permen ESDM No. 15/2015 yang kemudian direvisi menjadi Permen No. 30/2016 sangat berpihak pada Pertamina,” kata Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro, Selasa (27/2/2018) di Jakarta. Walaupun direvisi tetapi tidak membatalkan regulasi sebelumnya.

Menurutnya, revisi Permen tersebut sebenarnya hanya untuk memberikan jalan bagi perusahaan plat untuk masuk ke blok Mahakam. “Supaya Pertamina memberikan pembiayaan terlebih dulu tetapi pengerjaannya oleh Total,” lanjut Komaidi. Tujuannya pemerintah ingin menjaga agar produksi blok Mahakam tetap normal.

Disamping itu, target lifting yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap dapat dicapai.

Lebih jauh Komaidi menuturkan bahwa tujuan regulasi tersebut adalah untuk mempertahankan tingkat produksi dan menjaga kelangsungan industri di Wilayah Kerja (WK) yang bersangkutan.

Dia mengutarakan, ada beberapa skenario yang dilakukan pemerintah. Pertama, skenario oleh Pertamina. Pertamina mengajukan yang nanti disetujui pemerintah. Kedua, memperpanjang kontraktor eksisting. Ketiga, kerjasama Pertamina dengan kontraktor eksisting.

“Pilihan ini mana yang paling optimal menjaga tingkat produksi dan tingkat investasi di WK yang bersangkutan,”

kata Komaidi, sembari menyebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Tim Pengelola Wilayah Kerja (WK) Migas Habis Masa Kontrak sebagai aktor-aktor dibalik terbitnya regulasi tersebut.

Berdasarkan regulasi,  pengajuan kontrak yang berakhir atau perpanjangan kontrak baik yang diajukan oleh Pertamina maupun kontraktor eksisting, sudah sangat jelas tahapan-tahapannya, yaitu 10 tahun sebelum kontrak berakhir.

Acuan regulasinya Undang-undang (UU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 pasal 17 dan pasal 20. Dalam aturan pelaksanaannya ada Peraturan Pemerintah (PP) 35/2004 pasal 7, 19, 28 dan 81. Aturan tersebut mengenai pengajuan blok migas atau WK yang habis masa kontraknya. (Fyan)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Indonesia Ubah Peta Harga Nikel Global, HPM Baru Dorong Lonjakan di LME

Jakarta, situsenergi.com Indonesia mulai memainkan peran kunci dalam penentuan harga nikel dunia...

Ekspansi Energi 2026, Sigma Energy Bidik SPBU Baru hingga Infrastruktur SPKLU

Jakarta, situsenergi.com PT Sigma Energy Compressindo Tbk menyiapkan langkah ekspansi agresif pada...

Verifikasi Emisi Listrik Diperketat, Kemenperin Dorong Industri Menuju NZE 2060

Jakarta, Situsenergi.com Kementerian Perindustrian memperkuat langkah menuju Net Zero Emission (NZE) 2060...

Anggaran Subsidi BBM Aman Hingga Akhir 2026, Menkeu: Dana Kita Cukup!

Jakarta, situsenergi.com Pemerintah memberikan kepastian segar bagi masyarakat terkait keberlanjutan bantuan energi...